Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap implementasi aturan pengetatan pengawasan dan pelarangan terbatas (lartas) impor dalam Permendag No. 36/2023 ditunda.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe mengatakan, bahwa untuk implementasi aturan impor terbaru itu diperlukan sistem elektronik dan aturan teknis yang memadai paling lambat setidaknya 3-6 bulan sebelum beleid tersebut dijalankan.
Dia menilai kesiapan sistem elektronik dan teknis pelaksanaan Permendag No. 36/2023 tersebut diperlukan untuk mengakomodir potensi lonjakan permohonan izin dan memberikan waktu yang memadai bagi pengusaha untuk memenuhi ketentuan peraturan tersebut. Dengan begitu, stabilitas rantai pasok dan proses produksi dalam negeri bisa terjamin.
Namun, nyatanya sistem elektronik aturan impor terbaru itu disebut baru akan beroperasi pada 10 Maret 2024. Bahkan, sebagian peraturan pendukung yang akan menjadi pedoman untuk memperoleh persetujuan teknis, kata Juan, baru akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
"Kami mengimbau perlu adanya penambahan grace period selama 3-6 bulan, setelah sistem elektronik terkait serta seluruh peraturan tersedia dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait," ujar Juan dalam keterangan resmi, Jumat (23/2/2024).
Lebih lanjut, Juan mengatakan, Kadin Indonesia juga meminta agar peraturan terdahulu dapat tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bill Lading (BL) sebelum 10 Maret 2024. Bill Lading itu diperlukan untuk mengakomodir in transit shipment atau pengiriman barang impor yang sedang berada di perjalanan.
Baca Juga
Adapun saat ini para pelaku industri tengah mengejar target produksi untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor. Kendala dalam pemenuhan kebutuhan industri, kata dia, dapat berujung pada hilangnya peluang pangsa pasar global hingga berdampak pada kinerja ekspor yang semakin melemah.
Para pengusaha pun berharap, adanya kebijakan pengetatan pengawasan impor dari post border menjadi border tidak akan menambah biaya seperti demurrage yang berisiko melemahkan daya saing produk dalam negeri. Sebaliknya, kemudahan berusaha dan ekosistem yang mendukung peningkatan daya saing justru dianggap lebih penting diwujudkan.
"Saat ini, tantangan yang dihadapi sektor industri prioritas sudah cukup tinggi. Kendala dalam pemenuhan kebutuhan bisa berujung kehilangan peluang pasar," ucapnya.