Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji ihwal kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri penerima selepas 2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, kementerianya tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Perindustrian ihwal kemungkinan alokasi lanjutan gas murah tahun depan.
“Nah, ini lagi tektokan dengan Kementerian Perindustrian untuk yang 2025, ya,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Dadan mengatakan, kementeriannya masih mengkaji sejumlah aspek terkait dengan implementasi serta pasokan gas untuk menunjang program HGBT tersebut.
“Kita ingin memastikan bahwa HGBT ini memberikan dampak terhadap penurunan biaya produksi, terhadap pengembangan industri,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengirimkan surat B/25/M-IND/IND/I/2024 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta dukungan keberlanjutan HGBT setelah tahun 2024.
Baca Juga
"Namun, periode pemanfaatan peraturan tersebut hanya sampai dengan tahun 2024. Oleh karena itu, perlu kiranya untuk dapat melanjutkan kebijakan fiskal harga gas bumi tertentu bagi sektor industri," tulis Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dia menilai kebutuhan harga gas bumi yang kompetitif dapat meningkatkan daya saing industri nasional. Dalam hal ini, kebijakan harga gas murah menjadi instrumen daya tarik investasi asing dan domestik di bidang industri dalam negeri.
"Kami memandang bahwa keberlanjutan peraturan ini memberikan multiplier effect yang besar terhadap ekonomi nasional," tuturnya.
Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan mengatakan, pengguna gas industri khawatir kebijakan tersebut berhenti pada 2024, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 91/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
"Bagi industri pengolahan, kebijakan HGBT harus dilanjutkan dan dikembalikan ke amanah Peraturan Presiden 121/2020, yaitu US$6.00/MMBtu at plant gate," kata Yustinus kepada Bisnis, Senin (19/2/2024).
Dalam beleid tersebut, harga gas murah telah mengalami kenaikan menjadi di atas US$6 per MMBTU, mencabut aturan sebelumnya Kepmen ESDM No. 134/2021 yang mengacu pada Perpres 121/2020.