Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Was-was Kebijakan Harga Gas Murah Berakhir 2024

Industri pengguna gas khawatir kebijakan harga gas bumi tertentu tak berlanjut usai transisi pemerintahan pada tahun ini.
Stasiun pengisian gas milik PT Aneka Gas Industri Tbk./anekagas.com
Stasiun pengisian gas milik PT Aneka Gas Industri Tbk./anekagas.com

Bisnis.com, JAKARTA - Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menanti kepastian akan keberlanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah untuk industri usai transisi pemerintahan. 

Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan mengatakan, pengguna gas industri khawatir kebijakan tersebut berhenti pada 2024, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

"Bagi industri pengolahan, kebijakan HGBT harus dilanjutkan dan dikembalikan ke amanah Peraturan Presiden 121/2020, yaitu US$6.00/MMBtu at plant gate," kata Yustinus kepada Bisnis, Senin (19/2/2024). 

Dalam beleid tersebut, harga gas murah telah mengalami kenaikan menjadi di atas US$6 per MMBTU, mencabut aturan sebelumnya Kepmen ESDM No. 134/2021 yang mengacu pada Perpres 121/2020. 

Pelaksanaan harga gas murah tebukti sangat efektif ketika pandemi. Yustinus menggambarkan kebijakan HGBT seperti infus untuk industri pengolahan ketika awal pandemi dan menjadi transfusi ketika dampak pandemi menyusul. 

"HGBT membangun resiliensi industri pengolahan. Untuk itu, HGBT sangat dibutuhkan untuk menjaga resiliensi industri pengolahan menghadapi ketidakpastian ekonomi terdampak pergolakan geopolitik dan cuaca ekstrem," ujarnya. 

Senada, Menteri Perindustrian mengirimkan surat B/25/M-IND/IND/I/2024 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta dukungan keberlanjutan HGBT setelah tahun 2024. 

"Namun, periode pemanfaatan peraturan tersebut hanya sampai dengan tahun 2024. Oleh karena itu, perlu kiranya untuk dapat melanjutkan kebijakan fiskal harga gas bumi tertentu bagi sektor industri," tulis Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Dia menilai kebutuhan harga gas bumi yang kompetitif dapat meningkatkan daya saing industri nasional. Dalam hal ini, kebijakan harga gas murah menjadi instrumen daya tarik investasi asing dan domestik di bidang industri dalam negeri.

"Kami memandang bahwa keberlanjutan peraturan ini memberikan multiplier effect yang besar terhadap ekonomi nasional," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper