Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka ruang untuk mengevaluasi kembali aturan harga gas bumi tertentu (HGBT) dan mempertimbangkan perluasan sektor penerima gas murah tersebut.
Untuk diketahui, kebijakan HGBT periode kedua kembali berlanjut seiring terbitnya Kepmen ESDM No 76/2025. Kelanjutan gas murah industri ini kembali berlaku untuk tujuh sektor industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan selain tujuh sektor tersebut, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memperluas ke berbagai sektor industri yang memiliki nilai tambah besar terhadap ekonomi.
“Jadi untuk ini kebijakannya adalah bagaimana kita membuka ruang terhadap setiap industri yang masuk dalam kawasan industri, kemudian ini industri-industrinya berbeda, ini tidak termasuk dalam kelompok tujuh ini, ya kita buka ruang untuk mereka bisa memanfaatkan HGBT,” kata Yuliot kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Yuliot memahami bahwa kebijakan HGBT merupakan daya tarik dalam kegiatan ekspansi usaha pelaku industri. Terlebih, aturan ini juga telah dipayungi Peraturan Presiden Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Dal hal ini, dia juga telah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mengevaluasi kembali aturan tersebut.
Baca Juga
“Karena ini kalau kita lihat dari industri, mana industri-industri yang memiliki nilai tambah. Dari nilai tambah ini tidak termasuk dalam tujuh kelompok industri yang ada di dalam Perpres,” ujarnya.
Dia juga telah mendengar masukan untuk membuat HGBT dapat diterima oleh berbagai industri yang masuk dalam kawasan industri dengan berbagai sektor penerima manfaat.
“Jadi harapannya ke depan mekanisme pengolahan dan juga ruang lingkup untuk HGBT ini bisa kita perluas itu dimungkinkan. Jadi ya kita ubah peraturan presidennya, jadi ini segera,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan gas murah industri atau harga gas bumi tertentu (HGBT) yang berlaku hingga 5 tahun ke depan.
Kebijakan HGBT ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 26 Februari 2025.
Mengacu beleid tersebut, pemerintah mematok harga gas yang lebih mahal dari periode sebelumnya yakni US$6,5 per MMbtu menjadi US$7 per MMbtu.