Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasamarga Transjawa Tol mengumumkan bahwa tarif tol Jakarta—Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan naik dalam waktu dekat.
Pengumuman dari anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) tercantum dalam unggahan akun Instagram resmi @official.jmtransjawa. Jasamarga Transjawa Tol menyebut nya sebagai rencana penyesuaian tarif.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan keputusan terkait kenaikan tarif tol tersebut. Meskipun begitu, Jasamarga Transjawa Tol belum menjelaskan kapan tarif tol itu mulai naik.
"Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 250/KPTS/M2024 dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta—Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tertulis dalam unggahan resmi @official.jmtransjawa, dikutip pada Senin (19/2/2024).
Pihak Jasamarga Transjawa Tol akan menyampaikan pengumuman lebih lanjut ketika waktu dan tarif baru hasil penyesuaian telah ditentukan.
Tarif jalan tol Jakarta—Cikampek tercatat belum pernah naik dalam 3 tahun terakhir atau sejak pandemi Covid-19.
Baca Juga
Adapun, penyesuaian tarif tol diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 38/2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 48 ayat (3) tertulis bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Selain undang-undang mengamanatkan adanya evaluasi dan penyesuaian tarif, hal itu pun dapat membantu meningkatkan kualitas layanan badan usaha jalan tol.