Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Isra Mikraj dan Imlek, Jumlah Penumpang Pesawat Diprediksikan Naik 5%

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan adanya kenaikan jumlah penumpang pesawat sebesar 5% pada periode libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
Libur Isra Mikraj dan Imlek, Jumlah Penumpang Pesawat Diprediksikan Naik 5%. Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta./ Dok. Angkasa Pura II
Libur Isra Mikraj dan Imlek, Jumlah Penumpang Pesawat Diprediksikan Naik 5%. Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta./ Dok. Angkasa Pura II

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan adanya kenaikan jumlah penumpang pesawat sebesar 5% pada periode libur panjang akhir pekan Isra Mikraj dan Imlek 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni memprediksikan masyarakat mulai melakukan perjalanan udara pada 7 Februari atau 8 Februari menuju lokasi liburan atau kampung halaman, dan kembali pada tanggal 11 atau 12 Februari 2024.

Dengan adanya libur panjang selama 4 hari mulai 8 Februari 2024 hingga 11 Februari 2024 dia juga memproyeksikan  terjadi peningkatan pergerakan penumpang yang lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa.

“Kami memperkirakan ada kenaikan sebenar 5% dibandingkan hari-hari biasa,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (8/2/2024).

Kristi juga memastikan bahwa kebutuhan terhadap konektivitas dan kapasitas tempat duduk terutama pada rute-rute favorit saat liburan dapat tersedia dengan baik dan mencukupi dengan kapasitas eksisting (regular) maupun penambahan kapasitas melalui perubahan tipe pesawat yang lebih besar (change bigger aircraft type) ataupun penambahan extra flight.

Misalnya untuk beberapa rute tertentu antara lain adalah CGK-DPS pp, CGK-KNO pp, CGK-PNK pp, CGK-PGK pp, CGK-PKN pp, CGK-SRG pp, SUB-DPS pp, BPN-BDJ pp, SUB-PKU pp. 

Dia menambahkan untuk rute luar negeri terdapat penambahan kapasitas pada rute DPS-Xianmen pp dan DPS-Guangzhou pp dengan pesawat kapasitas pesawat yang lebih besar.

“Kami intens berkoordinasi dengan seluruh maskapai untuk memastikan kebutuhan kursi dan penumpang mendapatkan pelayanan yang baik,” tuturnya. 

Terkait tarif tiket pesawat sesuai dengan ketentuan regulasi, tarif penumpang kelas ekonomi sudah diatur secara jelas dalam PM No.20/2019 dan KM 106/2019, dimana sudah ada ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). 

Selaku regulator dia mengingatkan maskapai untuk menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan tersebut, dan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Kepada masyarakat yang ingin berlibur, Kristi berharap masyarakat sebagai salah satu elemen penting dari industri aviasi dapat memberikan dukungan terkait pemenuhan ketentuan regulasi yang berlaku selama pelaksanaan penerbangan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan.

“Saya berharap masyarakat juga ikut serta mematuhi aturan yang berlaku seperti ketentuan waktu check-in, ketentuan bagasi, ketentuan pemeriksaan keamanan dan lainnya, karena hal tersebut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper