Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Ungkap Bali Bakal Beri Insentif, Pajak Hiburan Bisa di Bawah 40%

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyebut, sejauh ini baru Bali yang telah menetapkan insentif fiskal terkait pajak hiburan.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, sejumlah daerah akan memberikan insentif fiskal jasa kesenian dan hiburan tertentu kepada pelaku usaha menyusul penerapan pajak hiburan 40%-75%.

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan insentif fiskal sesuai ketentuan Pasal 101 Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubugan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

“Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40%,” kata Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).

Sementara itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mengumpulkan para pengusaha untuk membahas besaran insentif yang akan diberikan pemerintah. 

Tito mengungkapkan, sejauh ini baru Bali yang telah menetapkan insentif fiskal kepada pengusaha jasa hiburan dan kesenian. Dia pun mendorong para kepala daerah lainnya untuk segera memberikan insentif fiskal.

“Tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu, menggunakan kewenangan yang diberikan UU atas dasar pertimbangan boleh memberikan di bawah 40%,” ujarnya.

Adapun, pemberian insentif fiskal telah diatur dalam Pasal 101 ayat (1) UU No.1/2022. Dalam beleid itu, pemerintah mengamanatkan kepala daerah untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, dengan dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Seiring dengan terbitnya surat edaran ini, Tito mengimbau kepala daerah untuk segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya, terkait pemberian insentif fiskal dimaksud dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi Covid-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi. 

“Dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Tito dalam beleid itu dikutip senin (22/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, penerapan pajak hiburan sebesar 40%-75% mendapat penolakan dari kalangan pengusaha jasa hiburan. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan pajak hiburan sangat bertentangan dengan apa yang yang seharusnya dilakukan oleh negara.

“Pengenaan batasan minimal 40% sampai 75% menurut pandangan kami ini justru akan mematikan industri ini,” kata Hariyadi dalam konferensi pers di Taman Sari Royal Heritage SPA, Kamis (11/1/2024).

Imbas dari kebijakan tersebut, sejumlah asosiasi telah mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, asosiasi meminta untuk mencabut Pasal 58 ayat 2 UU No.1/2022, di mana tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper