Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan Pengusaha Karaoke dkk soal Pajak Hiburan 40-75%

MK menolak permohonan pengujian materiil terkait PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pengunjung beraktivitas di salah satu karaoke Inul Vizta di Jakarta, Selasa (16/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung beraktivitas di salah satu karaoke Inul Vizta di Jakarta, Selasa (16/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terkait pengkhususan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sejumlah pengusaha dalam bidang jasa/hiburan mengajukan permohonan pengujian materil Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal tersebut mengatur terkait pengkhususan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Para pemohon menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT.

Melalui Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK menilai bahwa dalil para pemohon berkenaan dengan frasa 'dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah paling rendah 40% dan paling tinggi 75% yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Karena itu, tidak terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

Dengan demikian, MK menyatakan dalil para pemohon berkenaan dengan pengklasifikasian pengenaan pajak sebesar 40% dan paling tinggi 75% yang ditetapkan untuk mandi uap/spa berpotensi adanya pengenaan pajak ganda akan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional adalah tidak beralasan menurut hukum.

Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 mutatis mutandis berlaku untuk Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 dan 32/PUU-XXII/2024.

Menurut MK, dalil para pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 terkait substansi norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang dipersoalkan sama dengan yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024.

Dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024, para pemohon menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam menjawab dalil tersebut.

Begitu pula untuk untuk permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024. Menurut MK, norma frasa 'Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)' dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tidak bertentangan dengan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; prinsip atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; prinsip perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi; prinsip bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

Adapun, pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 adalah PT Imperium Happy Puppy dan perseorangan Santoso Setyadji.

Sementara itu, pemohon Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 yakni Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI), PT Kawasan Pantai Indah, CV Puspita Nirwana, PT Serpong Abadi Sejahtera, PT Citra Kreasi Terbaik, dan PT Serpong Kompleks Berkarya.

Spa Tidak Masuk Jasa Hiburan

Namun, dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

“Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari laman resmi MK, Minggu (5/1/2025).

Menurut MK, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.

Dimasukkannya mandi uap/spa dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati, yang tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper