Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa pemerintah menghormati keputusan pengusaha yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kenaikan tarif pajak hiburan.
“Kalau wacana pelaku usaha menginginkan ada semacam penurunan atau kembali ke ke tarif lama, skemanya, ya memang judicial review, karena undang-undangnya sudah ada dan berlaku,” katanya, Kamis (25/1/2024).
Sebagaimana diketahui, UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur tarif terbaru pajak hiburan.
Berdasarkan beleid ini, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan sebesar minimum sebesar 40% dan maksimum 75%.
Susiwijono mengatakan, UU tersebut telah berlaku mulai Januari 2024. Jika ingin tarif pajak hiburan kembali seperti pada aturan sebelumnya, maka pengusaha berhak mengajukan judicial review ke MK.
“Kalau dari sisi pelaku usaha idealnya balik lagi yang lalu, skemanya harus judicial review MK, pemerintah menghormati dan itu hak pengusaha,” jelasnya.
Baca Juga
Pada kesempatan tersebut, Susiwijono menyampaikan bahwa pengusaha bisa mendapatkan insentif, mulai dari pengurangan tarif, penghapusan, hingga pengurangan pokok pajak, yang diberikan melalui pemerintah daerah.
“Bahwa dalam konteks UU No 1/2022 mengenai HKPD, itu ada ruang Pasal 101 yang di situ adalah menyerahkan kepada kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal. Itu ruangnya ada. Caranya di situ ada yang melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan, kepala daerah bisa menggunakan itu,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok pemberian insentif fiskal, rencananya berupa PPh badan ditanggung pemerintah 10%. Insentif ini diberikan tidak hanya untuk pengusaha jasa hiburan, tetapi juga pengusaha di sektor pariwisata keseluruhan.