Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menanggapi soal polemik kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75% yang mendapat penolakan dari kalangan pelaku usaha.
Penetapan pajak hiburan ini tercantum dalam Undang-undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan maksimal 75%, sedangkan kelompok jasa kesenian dan hiburan dikenakan pajak 10%.
Bahlil Lahadalia mengaku sempat terkejut ketika mendengar kebijakan ini. Pasalnya, kebijakan ini akan berdampak terhadap investasi di Indonesia.
“Rasa-rasanya begitu, tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Rabu (24/1/2024).
Kendati demikian, Bahlil mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan pajak hiburan. Hal tersebut juga telah diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melalui Instagramnya, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga
“Tapi lagi di hold. Saya dapat memahami apa yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak,” ujarnya.
Hotman sebelumnya mengungkapkan keberatan dengan pajak hiburan 40%-75% lantaran berpotensi mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia.
Adapun saat ini, Hotman tengah melebarkan bisnisnya ke sejumlah negara seperti Thailand, Malaysia, hingga Dubai alih-alih di Indonesia.
Hotman Paris Hutapea bahkan mengancam menarik investasinya dari Indonesia imbas penetapan pajak hiburan 40%-75%.
“Makanya kita mau kabur [dari Indonesia], kita udah mau buka di dekat Twin Tower di Malaysia, kita buka di Bangkok, seluruh penghasilan kita ke Dubai. Goodbye Indonesia,” ujar Hotman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).