Bisnis.com, JAKARTA – Hotman Paris, pengacara kondang sekaligus pemilik usaha jasa hiburan, mengaku mendapatkan informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai tarif pajak hiburan minimal 40%.
Usai pertemuannya dengan para pelaku usaha jasa hiburan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1/2024), Hotman menyampaikan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari Menko.
“Pak Jokowi sendiri, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40% tersebut. dan beliau marah, ini informasi bukan saya dapat dari Menko Perekonomian, itu informasi yang saya dapat minggu lalu,” ujarnya.
Alhasil, Jokowi mengadakan rapat kabinet bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas polemik tersebut pada Jumat pekan lalu.
“Maka Pak jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran dan sudah terbit juga edarannya, di mana Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40% dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi,” ujarnya.
Adapun, Mendagri memang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 900.1.13.1/403/SJ terkait petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tertanggal 19 Januari 2024.
Baca Juga
Surat tersebut menekankan bahwa sehubungan dengan adanya keberatan dari para pelaku usaha yang memiliki kewajiban PBJT, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal sebagaimana dalam Pasal 101 Undang-undang (UU) No. 1/2024 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada ayat (1) pasal 101 tersebut menyatakan bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
“Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya,” tulis beleid tersebut.