Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotman Paris Sebut Jokowi Marah Soal Pajak Hiburan, Ada Apa?

Hotman Paris mengaku mendapatkan informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai tarif pajak hiburan minimal 40%.
Pengacara kondang Hotman Paris dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi Sukamdani bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Jakarta, Senin (22/1/2024) untuk membahas kebijakan pajak hiburan 40%-75% - BISNIS/Ni Luh Anggela
Pengacara kondang Hotman Paris dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi Sukamdani bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Jakarta, Senin (22/1/2024) untuk membahas kebijakan pajak hiburan 40%-75% - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Hotman Paris, pengacara kondang sekaligus pemilik usaha jasa hiburan, mengaku mendapatkan informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai tarif pajak hiburan minimal 40%. 

Usai pertemuannya dengan para pelaku usaha jasa hiburan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1/2024), Hotman menyampaikan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari Menko. 

“Pak Jokowi sendiri, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40% tersebut. dan beliau marah, ini informasi bukan saya dapat dari Menko Perekonomian, itu informasi yang saya dapat minggu lalu,” ujarnya. 

Alhasil, Jokowi mengadakan rapat kabinet bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas polemik tersebut pada Jumat pekan lalu. 

“Maka Pak jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran dan sudah terbit juga edarannya, di mana Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40% dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi,” ujarnya. 

Adapun, Mendagri memang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 900.1.13.1/403/SJ terkait petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tertanggal 19 Januari 2024. 

Surat tersebut menekankan bahwa sehubungan dengan adanya keberatan dari para pelaku usaha yang memiliki kewajiban PBJT, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal  sebagaimana dalam Pasal 101 Undang-undang (UU) No. 1/2024 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Pada ayat (1) pasal 101 tersebut menyatakan bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

“Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya,” tulis beleid tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper