Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris hingga pedangdut Inul Daratista menyambangi Kantor Kementerian Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Senin (22/1/2024) untuk membahas kenaikan pajak hiburan 40%-75%.
Berdasarkan pantauan, Inul Daratista tiba di markas Airlangga Hartarto sekitar pukul 10.40 WIB, sedangkan Hotman Paris bersama pengusaha industri jasa hiburan lainnya dikabarkan tiba lebih awal, pukul 10.00 WIB.
Rapat yang digelar secara tertutup itu dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Elen Setiadi.
Turut hadir pula dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi Sukamdani, hingga Asosiasi Karaoke Keluarga Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, kebijakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditunda penerapannya.
Luhut menyampaikan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sembari menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya itu satu karena itu, dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” kata Luhut dalam unggahan Instagramnya, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, belum ada alasan kuat untuk menaikkan pajak hiburan saat ini sehingga pemerintah akan kembali mempertimbangkan aturan tersebut.
“Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil sangat tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pengusaha masih menunggu informasi dari pemerintah daerah. Pasalnya, pajak hiburan masuk dalam kewenangan daerah.
Ketua Umum Gipi, Hariyadi Sukamdani, menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari masing-masing pemerintah daerah terkait penundaan pajak hiburan.
Hariyadi mengaku belum menerima informasi resmi ihwal penundaan kenaikan pajak hiburan dari pemerintah daerah.
“Misalnya DKI Jakarta sudah mengeluarkan Perda No.1/2024, itu gimana apakah Pj Gubernur [Heru Budi Hartono] mau nunda atau gimana? Kita belum tahu mekanismenya,” jelasnya.