Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah asosiasi jasa kesenian dan hiburan ramai-ramai mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penolakan kenaikan Pajak Hiburan menjadi 40%-75% yang tercantum dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemicunya adalah penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan maksimal 75%, sedangkan kelompok jasa kesenian dan hiburan dikenakan pajak 10%.