Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotman Paris Ogah Investasi di RI Imbas Pajak Hiburan, Menparekraf Tanggapi Begini

Menparekraf Sandiaga Uno memberikan respons terhadap protes pengusaha jasa hiburan atas kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di Kantor Kemenparekraf, Senin (22/1/2024)/Bisnis-Ni Luh Anggela
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di Kantor Kemenparekraf, Senin (22/1/2024)/Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pengacara kondang sekaligus pemilik Atlas Beach Fest, Hotman Paris Hutapea untuk ‘kabur’ dari Indonesia imbas tingginya pajak hiburan mendapat respons dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengapresiasi investasi yang dilakukan oleh Hotman lantaran membuka peluang usaha dan lapangan kerja di Indonesia. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa Indonesia memiliki rezim pajak di mana pajak tersebut tak hanya dimanfaatkan untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.

“Rezim pajak ini kita gunakan bukan hanya aspek penerimaan negara, tapi juga regulasi, kepatuhan, dan bagaimana kita bisa mengorkestrasi pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” kata Sandi kepada awak media di Kantor Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).

Sandi melanjutkan, pemerintah sebisa mungkin meyakinkan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dia mengeklaim, sejumlah investor asing telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Indonesia, kala dirinya melakukan kunjungan kerja di Dubai dan Arab Saudi.

Pemerintah juga berupaya agar investor dalam negeri tetap nyaman untuk berinvestasi di Tanah Air di antaranya dengan melakukan komunikasi bersama pelaku usaha terkait. 

Ditemui terpisah, Hotman Paris merasa keberatan dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di kisaran 40%-75%. Besaran pajak hiburan diatur dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Merujuk pada pasal 58 ayat 1, tarif PBJT ditetapkan maksimal 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75%, sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 ayat 2. 

Hotman mengatakan, pihaknya tengah melebarkan bisnisnya ke sejumlah negara seperti di Thailand, Malaysia, hingga Dubai. Alih-alih di Indonesia, Hotman tahun ini akan berfokus untuk membuka usaha di negara-negara tersebut.

“Makanya kita mau kabur [dari Indonesia], kita udah mau buka di dekat Twin Tower di Malaysia, kita buka di Bangkok, seluruh penghasilan kita ke Dubai. Goodbye Indonesia,” ujar Hotman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper