Bisnis.com, JAKARTA — Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono memproyeksikan penerimaan PPN digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 2024 mampu mencapai Rp8,29 triliun.
Prianto menyoroti peningkatan penerimaan pajak dari Google dan Netflix Cs.
Pada awal implementasinya, realisasi penerimaan PPN PMSE pada 2020 senilai Rp731,4 miliar. Kemudian pada 2021 melambung lebih dari empat kali lipat menjadi Rp3,9 triliun.
Sementara pada 2021 nilai PPN PMSE senilai Rp5,51 triliun atau naik 41,28% secara tahunan (year-on-year/yoy). Kemudian pada 2023 hanya mampu tumbuh 22,7% menjadi Rp6,76 triliun.
“Jika diasumsikan ada kenaikan 22,7% yang sama dengan kenaikan dari 2022 ke 2023, penerimaan PPN PMSE bisa mencapai Rp8,29 triliun,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (23/1/2024).
Pada dasarnya, PPN PMSE ini menyasar transaksi ecommerce Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C), dan Customer to Customer (C2C).
Baca Juga
Prianto menjelaskan untuk transaksi B2B, mekanismenya lebih mudah karena penjual bisa langsung dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sebagai contoh, jika penjual dari luar negeri, importirnya juga punya kewajiban penyetoran PPN secara mandiri.
Sementara untuk B2C, penjual dalam negeri dapat langsung dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan penjual luar negeri tidak bisa dengan meminta pembeli (individual consumer) setor sendiri seperti B2B.
Pada akhirnya, penjual LN ditunjuk sebagai pemungut PPN namun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Prianto menilai transaksi C2C masih banyak penjual yang belum bersedia ataupun memang belum wajib PKP. Untuk hal ini, penyelenggara e-commerce harus ditunjuk sebagai pemungut PPN, seperti Shopee.
“Berdasarkan model bisnis di atas, transaksi e-commerce belum mencerminkan PPN yang dapat dipungut, khususnya B2C penjual luar negeri dan C2C. Pemerintah harus terus memperbanyak penunjukan pemungut PPN PMSE. Pemerintah tidak bisa bergantung hanya pada penjual untuk dikukuhkan sebagai PKP,” jelasnya.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Di mana kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam satu bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan hingga akhir Desember 2023, DJP mencatat terdapa 163 pemungut PPN PMSE.
“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” katanya melalui siaran pers, dikutip Selasa (23/1/2024).