Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permenkop UKM No. 8/2023 Diterapkan, Banyak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Terancam Gugur

Ketentuan ini tentu memberatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) karena mereka banyak yang modalnya kecil.
Ketua DPR, Puan Maharani (kanan) bersama Ketua Umum Koperasi SBW Jatim, Sri Untari Bisowarno, pada Kunjungan Kerja Ketua DPR: Sarasehan dan Temu Dulur Perempuan Koperasi se-Malang Raya di Malang, Sabtu (20/1/2024). Istimewa
Ketua DPR, Puan Maharani (kanan) bersama Ketua Umum Koperasi SBW Jatim, Sri Untari Bisowarno, pada Kunjungan Kerja Ketua DPR: Sarasehan dan Temu Dulur Perempuan Koperasi se-Malang Raya di Malang, Sabtu (20/1/2024). Istimewa

Bisnis.comMALANG—Diberlakukannya Permenkop UKM No. 8/2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi akan banyak mematikan koperasi simpan pinjam atau KSP terutama koperasi wanita karena modalnya yang kecil.

Ketua Umum Koperasi SBW Jatim, Sri Untari Bisowarno, mengatakan jika Permen tersebut diberlakukan, maka modal minimum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ditetapkan Rp500 juta.

“Ketentuan ini tentu memberatkan KSP karena mereka banyak yang modalnya kecil, hanya Rp200 juta, meski ada juga yang mencapai miliaran rupiah,”katanya pada Kunjungan Kerja Ketua DPR: Sarasehan dan Temu Dulur Perempuan Koperasi se-Malang Raya di Malang, Sabtu (20/1/2024).

Karena ketentuan itu, maka otomatis banyak KSP yang harus tumbang atau mati karena tidak mampu memenuhi ketentuan modal dasar..

Yang juga menjadi tantangan KSP, kata dia, keberadaan Program PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) karena membuat pengurus koperasi wanita kelimpungan karena skema pembiayaannya yang terlalu kecil, yakni Rp3 juta-Rp10 juta.

“Ibu-ibu kalau bersaing dengan PNM tentu tidak akan kuat karena modal PNM besar,” ujarnya.

Dia meminta kepada Ketua DPR agar pejabat yang terkait dengan masalah tersebut diingatkan agar koperasi dapat tetap hidup. Afirmasi kebijakan diperlukan.

Masalah lain, kata dia, terkait pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  yang menetapkan pengawasan koperasi ke OJK.

Dia mengingatkan, tidak semua koperasi merupakan koperasi besar. Banyak koperasi yang asetnya masih kecil sehingga pengawasannya tidak perlu dilakukan oleh OJK.

“Kami mohon diingatkan kepada pejabat agar kami bisa tetap hidup. Perlu afirmasi kebijakan untuk koperasi,” ucapnya.

Terkait dengan  RUU Koperasi yang masuk Badan Legislasi DPR, dia berharap, dapat segera dibahas oleh DPR. Aktivis koperasi berharap UU Koperasi dikembalikan lagi ke UU Koperasi 1992.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan DPR akan mendorong dan membantu koperasi perempuan untuk terus berkembang karena semangat gotong royong memang dibutuhkan  dalam pembangunan perekonomian nasional.

Dia bersyukur Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Jatim yang hampir semua pengurusnya perempuan sangat bersemangat dalam membangun perekonomian yang ada di desa-desa, khususnya di Malang Raya.

“Jadi saya tentu saja sebagai ketua DPR akan mendorong, membantu apa yang sudah mereka lakukan dan memang gotong royong dibutuhkan dalam membangun ekonomi Indonesia dan koperasi adalah soko guru perekonomian nasional,” katanya.

Terkait dengan keluhan koperasi yang sulit bersaing dengan program PNM Mekaar  dari sisi permodalan, kata dia, dirinya akan berkomunikasi dengan kementerian terkait. Intinya, perlu ada kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper