Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Dorong Koperasi Mikro Lakukan Merger, Ini Alasannya

Kemenkop UKM mendorong upaya merger koperasi berskala mikro untuk meningkatkan skala usahanya.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mendorong upaya merger [peleburan] untuk koperasi-koperasi berskala mikro. Adapun opsi itu tertuang dalam RUU Perkoperasian yang tinggal menunggu pembahasan di DPR.

Deputi Perkoperasiaan Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan hampir 80% koperasi di Indonesia masuk dalam kategori skala mikro. Menurutnya, manfaat bagi anggota dari koperasi skala mikro tersebut menjadi tidak optimal.

Di sisi lain, dia menekankan, koperasi tidak di ruang hampa. Sebaliknya, koperasi berada di pasar yang penuh persaingan. Oleh karena itu, peleburan (merger) atau penggabungan (amalgamasi) menjadi opsi yang dapat digunakan koperasi mikro untuk meningkatkan skala usahanya.

"Perusahaan swasta lain sering menggunakan opsi merger atau amalgamasi tersebut untuk meningkatkan skala perusahaan, jangkauan pasar, efisiensi operasional, penguatan rantai pasok, dan sebagainya. Opsi semacam itu perlu dibiasakan di koperasi," ujar Zabadi dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Selain itu, opsi lainnya yang didorong adalah aliansi strategis dan bentuk kerja sama atau kemitraan oleh koperasi. Bahkan, Zabadi menyebut opsi kemitraan menjadi hal yang diwajibkan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, KSP harus menjadi anggota dari sekunder asosiasi dan jaringanya.

Dia optimistis, lewat kerja sama koperasi di dalam asosiasi dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas koperasi itu sendiri. Di sisi lain, dia menyebut pola kemitraan tersebut juga menjadi salah satu prinsip koperasi internasional. Dengan begitu, alih-alih bersaing, koperasi nantinya justru bisa membentuk cooperation seperti yang dilakukan perusahaan swasta.

"Selama ini banyak KSP yang bergerak sendirian, stand alone, hasilnya kapasitas dan kapabilitas tumbuh secara lambat," tuturnya.

Zabadi menambahkan, dalam RUU Perkoperasian, pemerintah juga akan melakukan rekognisi dan memperkuat integrasi melalui apex koperasi. Dia menjelaskan, lembaga apex saat ini telah berkembang alamiah di dalam gerakan koperasi.

Menurutnya, fungsi apex bersifat variatif dan dapat mendukung usaha koperasi. Seperti halnya pooling fund untuk mendukung likuiditas antaranggota; riset dan pengembangan; serta standarisasi pada produk; layanan; merek; pemasaran; teknologi; dan lainnya.

"Bahkan apex kita libatkan untuk menentukan dapat melakukan pemeriksaan keuangan, pemeringkatan atau penilaian kesehatan, serta pengawasan koperasi dalam jaringan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper