Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Hotman Paris hingga Inul Usai Tarif Pajak Hiburan Ditunda

Sejumlah pesohor pemilik usaha hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris mengaku senang atas penundaan penerapan tarif pajak hiburan.
Jasa karaoke Inul Vizta milik Inul Daratista yang memprotes tarif pajak hiburan terbaru/JIBI
Jasa karaoke Inul Vizta milik Inul Daratista yang memprotes tarif pajak hiburan terbaru/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan menjadi angin segar bagi pelaku usaha di industri ini.

Sejumlah pesohor pemilik usaha hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris mengaku senang mendengar kabar yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui Instagramnya pada Rabu (17/1/2024).

“Siap perintah! Jutaan pekerja hiburan menunggu kepastian masa depan mereka,” tulis Hotman dalam akun media sosial Instagram, dikutip Kamis (18/1/2024).

Respons serupa juga diberikan oleh pedangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista.

“Matur nuhun bpk Luhut @luhut.pandjaitan sdh dengar jeritan kami,” tulis Inul dalam akun media sosial Instagram, dikutip Kamis (18/1/2024).

Inul juga meminta informasi lebih lanjut ihwal surat tagihan pajak yang telah diterbitkan per Januari 2024. “di HOLD ya pak di tunda ?? blom di batalkan. berarti surat tagihan per jan’24 pajak bulan ini yg sdh naik di abaikan dulu ya pak ?? atau bagaimana ?? maaaf kita msh blom paham,” ujar Inul.

Adapun dia berharap, ke depannya para pemangku kebijakan dapat mengajak pihak terkait untuk membahas kebijakan yang akan dibuat sebelum diterbitkan secara luas.

“jgn ujuk2 keluarin, tiba2 eksekusi, dipaksa hrs patuhi aturan,” katanya.

Melalui laman resmi Instagramnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan untuk menunda penerapan pajak hiburan pada Rabu (17/1/2024).

Luhut mengklaim telah mengumpulkan instansi terkait termasuk Gubernur Bali untuk membahas ihwal penetapan pajak hiburan. Hasilnya, pemerintah sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sembari menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya itu satu karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” kata Luhut dalam unggahan Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan, belum ada alasan kuat untuk menaikkan pajak hiburan saat ini sehingga pemerintah akan kembali mempertimbangkan aturan tersebut. “Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil sangat tinggi,” ujarnya. 

Melalui UU No.1/2022, pemerintah mengenakan PBJT atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Merujuk pada pasal 58 ayat 1, tarif PBJT ditetapkan maksimal 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75%.

Adapun regulasi ini mendapat sorotan dari sejumlah pelaku industri jasa hiburan, termasuk Hotman dan Inul. Keduanya khawatir, kenaikan pajak hiburan dapat mematikan usaha jasa hiburan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper