Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Pajak Hiburan di Negara-negara Asia, Indonesia Tertinggi

Daftar pajak untuk jasa hiburan di berbagai negara di Asia, Indonesia salah satu yang tertinggi.
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Dunia industri hiburan dibuat gempar setelah pemerintah menetapkan aturan terbaru, menaikkan pajak hiburan mulai 40-75%. Hal ini dinilai sejumlah pelaku industri akan berdampak pada bisnis mereka. 

Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD, tertulis bahwa tarif pajak barang dan  jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. 

Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%. 

Di Jakarta sendiri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan seperti karaoke hingga spa sebesar 40% mulai 2024. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diteken pada 5 Januari 2024 oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono. 

Perinciannya, dalam ayat (1) Pasal 53 beleid tersebut, bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. 

Sementara itu, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. 

Adapun, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Daftar Pajak Hiburan di Negara Lain

Berdasarkan penelusuran Bisnis, Indonesia bisa dibilang menjadi salah satu negara dengan tarif pajak hiburan tertinggi. Sementara beberapa negara justru memangkas tarifnya untuk mendorong industri seni dan hiburan. 

Di India, pajak hiburan dikenakan mulai dari 0%, dan antara 15-110%, tergantung dengan objek pajak dan wilayahnya. Pajak hiburan 0% di India ada di Rajasthan, Jammu dan Kashmir, Himachal Pradesh, dan Punjab. 

Sementara itu, pajak 15% ada di Tamil Nadu, dan Assam. Adapun, tarif pajak hiburan 60 % ada di Uttar Pradesh, dan di Jharkhand mencapai 110%.

Selanjutnya, berdasarkan Bureau of International Revenue (BIR) Filipina, pajak yang dikenakan untuk hiburan seperti klab malam atau siang, bar karaoke, dan semcamnya adalah 18%.

Di negara tetangga, Singapura, berdasarkan keputusan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), pajak untuk barang dan jasa atau Goods and Services Tax (GST) pada 2024 ditetapkan 9%, dari sebelumnya 8%. 

Kemudian Malaysia menerapkan pajak 6% untuk tempat hiburan klab malam, klab privat, ruang dansa, kabaret, pusat kesehatan dan kebugaran, panti pijat, dan rumah bir. 

Selanjutnya melansir Business Times, Kabinet Thailand telah meresmikan pemotongan pajak atas minuman beralkohol dan tempat hiburan untuk meningkatkan pariwisata. 

Untuk tempat-tempat hiburan seperti klab malam, Pemerintah Thailand menetapkan pajak 5% dari sebelumnya 10%. Begitu pula dengan pajak minuman keras dari 10% menjadi 0-5%. 

Adapun, Uni Emirat Arab menetapkan pajak untuk barang dan jasa sebesar 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper