Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Daftar Tempat di DKI yang Terimbas Pajak Hiburan Naik jadi 40%

Berikut daftar tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta yang pajaknya naik hingga 40% per 5 Januari 2024.
Ilustrasi tempat hiburan malam. JIBI/Bisnis
Ilustrasi tempat hiburan malam. JIBI/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah melakukan penyesuaian tarif terhadap pajak hiburan dan mulai berlaku per 5 Januari 2024. Berikut daftar tempat hiburan khususnya di DKI Jakarta yang pajaknya naik hingga 40%. 

Melihat aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pada umumnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi 10%. 

Meski demikian, terdapat pengecualian terhadap kategori jasa hiburan yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari 10%. 

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% [empat puluh persen) dan paling tinggi 75% [tujuh puluh lima persen],” tulis ayat (2) Pasal 58 beleid tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024). 

Dengan demikian, hanya tempat hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang pajaknya dipatok paling sedikit sebesar 40%. 

Sementara objek PBJT lainnya, meliputi makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, dikenakan tarif paling tinggi 10%.

Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar. 

Adapun, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. 

Angka 40% merupakan angka minimal yang ditetapkan pemerintah, sementara pemerintah daerah nantinya dapat menetapakan dengan mempertimbangan daya beli masyarakat maupun kebutuhan penerimaan daerah itu sendiri. 

 

Berikut tarif pajak hiburan per 2024 

Jasa Kesenian dan Hiburan  Tarif (%) 
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu  10
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana  10
kontes kecantikan 10
kontes binaraga 10
pameran 10
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap 10
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor 10
permainan ketangkasan 10
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran 10
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana pemainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang 10
panti pijat dan pijat refleksi  10
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa 40-75

Sumber: Pemprov DKI Jakarta, UU HKPD


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper