Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Pajak Hiburan 40%-75%, Sandiaga Ajak Inul dan Hotman Paris Ngobrol Bareng

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengundang Inul Daratista dan Hotman Paris berdiskusi soal kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75%.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)./BISNIS-Ni Luh Anggela
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)./BISNIS-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengundang Inul Daratista dan Hotman Paris untuk berdiskusi soal kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75%.

Aturan pajak hiburan 40%-75% sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sandiaga Uno mengungkapkan rencananya, pertemuan tersebut akan diadakan dalam pekan ini, jika keduanya tidak berhalangan.

“Mudah-mudahan beliau ada waktu, saya masih ada waktu kosong, nggak ada kegiatan keluar kota di awal minggu,” kata Sandiaga di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (15/1/2024).

Sandiaga sebelumnya berencana untuk mengundang Inul Daratista dan Hotman Paris dalam konferensi mingguan pada Senin (15/1/2024). Namun, hingga konferensi akan berlangsung, belum ada konfirmasi kehadiran baik dari pihak Inul maupun Hotman.

Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan 40%-75% menuai kritikan dari sejumlah pesohor pemilik usaha hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

“Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,” demikian bunyi pasal 58 ayat 1.

Tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Merespons kebijakan tersebut, Inul meminta Sandiaga untuk langsung datang melihat kondisi tempat karaoke saat ini. Jangan sampai, lanjut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah justru mematikan pengusaha yang tengah berupaya untuk membiayai para pekerjanya.

“Coba pajak hiburan cuma 20% masih wajar kita pengusaha hiburan juga bisa nafas. Bayar royalti - bayar maintenance dan lain-lain sewa tempat apa semua nggak dipikirin tah,” ujar Inul.

Respons serupa juga ditunjukkan oleh Hotman. Pengacara kondang itu juga kaget melihat surat edaran untuk pajak jasa kesenian dan hiburan yang naik jadi 40 persen.

Melalui akun instagramnya dia mengunggah foto surat edaran dan melingkari bagian pajak untuk Jasa Kegiatan dan Hiburan menjadi 40 persen.  

Dalam unggahannya itu tertulis jika khusus tarif PBJT atas hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa  ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. 

“Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakk,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper