Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengimbau pemerintah daerah untuk menunggu hasil judicial review atau pengujian yudisial dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menerapkan pajak hiburan.
Sandiaga menyebut, pemerintah daerah yang telah menetapkan pajak hiburan yaitu pemda Badung, Tabanan, Gianyar, dan Kota Denpasar yakni sebesar 40%.
“Tapi saya sangat menyarankan dan nanti kita jadi bahasan dalam diskusi ini bahwa sembari kita menunggu hasil judicial review di MK, ini kita diskusikan dulu dengan para pelaku usaha,” kata Sandi dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024).
Adapun, hingga saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih menunggu hasil judicial review, mengingat Asosiasi SPA Terapis Indonesia (Asti) baru mengajukan judicial review pada 3 Januari 2024.
Sembari menunggu hasil judicial review, Kemenparekraf terus berkomunikasi dengan pelaku industri jasa hiburan serta pihak terkait guna membahas berapa besaran pajak yang ideal untuk industri ini.
Jika berkaca dari negara-negara tetangga seperti Singapura, Sandi melihat biaya pajak yang ideal dikenakan untuk industri jasa hiburan berkisar antara 20%-25%.
Baca Juga
“Mungkin itu yang pas untuk industri. Rezim pajak kita ini juga memberikan insentif banyak untuk investasi, sedangkan kita justru butuh investasi yang kita harapkan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Makanya mungkin bentuk insentif itu bisa dalam bentuk insentif non fiskal dari segi insentif untuk berinvestasi,” jelasnya.
Dia berharap, pariwisata Indonesia berdaya saing, berkualitas, berkelanjutan, serta mampu menarik wisatawan sehingga dapat berdampak positif terhadap ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja.
“Jadi harus dicari suatu titik equilibrium di mana mereka bisa berusaha, tetap membuka lapangan kerja, tapi juga membayar komitmen terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Pemerintah melalui Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).