Pajak Hiburan Naik Tinggi, Ini 3 Alasan Penolakan Pelaku Usaha

Kenaikan pajak hiburan pada kisaran 40% hingga 75% ditolak sejumlah kalangan. Berikut ini tiga alasan penolakan kenaikan pajak hiburan.
Harian Noris Saputra, Ni Luh Anggela, Restu Wahyuning Asih
Senin, 15 Januari 2024 | 17:00

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah penyesuaian cukai minuman alkohol, pemerintah kemudian menaikkan Pajak Hiburan dan Jasa Tertentu (PHJT) sebesar 40%. Kedua kebijakan ini, khususnya yang terakhir sangat berdampak pada sektor pariwisata.

Tak ayal kebijakan ini melahirkan sejumlah penolakan dari pelaku usaha hingga para selebriti seperti Hotman Paris dan Inul Daratista yang memiliki lini usaha pada dunia hiburan. Bisnis mencatat sedikitnya terdapat tiga alasan penolakan terhadap kenaikan pajak hiburan.

Konten Premium Terbaru