Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Yakin Wisatawan Tak Terpengaruh Kenaikan Pajak Hiburan dan Cukai Minuman Alkohol

Sandiaga Uno memastikan bahwa kenaikan pajak hiburan dan cukai minuman alkohol tak pengarungi minat wisatawan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)./BISNIS-Ni Luh Anggela
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)./BISNIS-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan penetapan pajak hiburan di kisaran 40-75% dan kenaikan cukai minuman beralkohol tidak mengurangi minat wisatawan untuk berwisata di Indonesia.

Meski diakui Sandi bahwa minuman beralkohol juga menjadi elemen yang dipertimbangkan oleh wisatawan dalam melakukan kegiatan wisata dan membeli produk ekonomi kreatif (ekraf).

“Kita pastikan bahwa ini tidak menjadi sesuatu yang membatalkan kunjungan wisatawan tapi mereka bisa menghitung bahwa dari seluruh produk wisata dan produk ekraf, Indonesia memiliki konsep yang berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Sandi dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024).

Kemudian terkait pajak hiburan, Sandi menyampaikan bahwa rentang 40-75% merupakan kisaran angka yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam menetapkan kebijakan sekaligus sebagai bagian dari desentralisasi fiskal.

Adapun hingga saat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang menampung masukan dari pelaku industri jasa hiburan. 

Pihaknya juga tengah membedah berapa biaya pajak yang ideal untuk dipungut oleh pemerintah dan biaya yang diambil dari industri ini. Mengingat adanya sejumlah biaya yang memberatkan para pelaku usaha, mulai dari keamanan, perizinan, dan biaya lainnya.

“Nah ini ambang batasnya harus kita tentukan dan biaya-biaya yang tidak resmi itu dihilangkan,” ujarnya.

Meski mendapatkan penolakan dari sejumlah pelaku usaha, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini optimistis kedua kebijakan tersebut tidak mengganggu target dan iklim pariwisata Tanah Air.

“Sangat optimistis, ini industri yang sangat sensitif. Saya ingin mengajak kita semua yuk jaga iklim kita, biar tidak terganggu target-target yang sudah dicanangkan dan juga tercipta lapangangan kerja,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan dua kebijakan yang dikhawatirkan dapat mengganggu iklim pariwisata dalam negeri. Kebijakan tersebut diantaranya Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Sejauh ini, pemda Badung, Tabanan, Gianyar, dan Kota Denpasar telah menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%. Kendati begitu, Sandi menyarankan pemda untuk menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kebijakan kedua yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.160/2023 tentang tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan bahwa tarif cukai MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, disesuaikan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor.  

Lalu, MMEA golongan B yang mengandung etil alkohol lebih dari 5% hingga 20% tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor.  

Sementara, MMEA golongan C dengan kadar etil alkohol 20-55% dikenakan tarif Rp101.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper