Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan Maksimal 75%, Simak Ketentuan Lengkapnya!

Simak ketentuan kenaikan pajak hiburan hingga maksimal 75% yang tertuang di UU HKPD.
Ilustrasi pajak hiburan. Dok Freepik
Ilustrasi pajak hiburan. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Ketetapan pajak hiburan yang naik ke kisaran 40% hingga 75% mendapatkan sorotan publik dan menuai banyak kritikan dari pelaku usaha di Indonesia. 

Ketetapan kenaikan pajak hiburan hingga 75% diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan  jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Selanjutnya, tarif PBJT akan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) di masing-masing daerah.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa pemberlakuan kenaikan tarif PBJT yang tinggi justru akan mematikan industri jasa hiburan.

“Pengenaan batasan minimal 40% sampai 75% menurut pandangan kami ini justru akan mematikan industri ini,” katanya.

Hariyadi mengatakan sektor hiburan memberikan pengaruh yang besar dalam menyerap tenaga kerja. Misalnya, industri ini menyerap tenaga kerja secara masif tanpa memandang tingkat pendidikan.

GIPI pun berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk melindungi sektor jasa secara keseluruhan terkait hal ini, karena dalam penyusunan UU No.1/2022 pun kata Hariyadi para pelaku usaha tak pernah dilibatkan, dan kajian naskah akademik dinilai sangat lemah.

“Jadi kita melihat bahwa unsur-unsur untuk kita lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu sangat-sangat memenuhi persyaratan yang ada,” tegasnya.

Selain itu, pajak hiburan ini juga mendapatkan kritikan dari penyanyi dangdut dan pemilik tempat hiburan Inul Daratista, juga pengacara kondang Hotman Paris.

Inul yang juga mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) menyampaikan bahwa tarif pajak yang tinggi dapat membuat para pengusaha karaoke gulung tikar hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Coba pajak hiburan cuma 20% masih wajar kita pengusaha hiburan juga bisa nafas. Bayar royalti - bayar maintenance dan lain-lain sewa tempat apa semua nggak dipikirin tah,” ujar Inul. 

Hotman Paris pun dalam unggahannya di akun Instagram kaget melihat surat edaran kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan yang naik menjadi 40%.

"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakk," ujar Hotman dalam unggahannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper