Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Uno Sebut Pajak Hiburan Idealnya Dipatok Hingga 25%

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyebut, kenaikan pajak untuk industri jasa hiburan idealnya berkisar antara 20% hingga 25%.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/11/2023). /Bisnis-Ni Luh Anggela.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/11/2023). /Bisnis-Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebut, kenaikan pajak untuk industri jasa hiburan idealnya berkisar antara 20% hingga 25%.

Hal tersebut disampaikan Sandi, seiring terbitnya Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan pajak hiburan sebesar 40%-75%.

“Kalau bicara Singapura, 15%, iya dia tidak ada biaya lainnya karena biayanya semuanya official, biaya resmi. Tapi kalau kita diangkat jadi biaya resmi dan sebagainya, mestinya tidak terlalu jauh dari mereka, yaitu 20%-25%, mungkin itu yang pas untuk industri,” kata Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (15/1/2024).

Adapun, sejumlah asosiasi jasa hiburan telah mengajukan judicial review atau pengujian yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak UU No.1/2022.

Asosiasi SPA Terapis Indonesia (Asti) telah mengajukan judicial review pada 3 Januari 2024, dan telah diterima secara resmi pada 5 Januari 2024.

Seiring dengan berjalannya proses judicial review, Sandi mengimbau pemerintah daerah untuk menunggu hasil judicial review dari MK sebelum menerapkan pajak atas jasa hiburan.

“Saya sangat menyarankan dan nanti kita jadi bahasan dalam diskusi ini bahwa sembari kita menunggu hasil judicial review di MK, ini kita diskusikan dulu dengan para pelaku usaha,” sarannya.

Selain itu, kesempatan itu juga dapat dimanfaatkan untuk berdiskusi dengan pelaku usaha dan pihak terkait untuk menemukan solusi yang tepat tanpa memberatkan industri jasa hiburan.

“Jadi tidak ada yang dirugikan, dimatikan, kita jangan terlalu berpolemik sehingga menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya. 

Hingga saat ini, Bali dan DKI Jakarta diketahui telah menetapkan pajak hiburan. Pemda Badung, Tabanan, Gianyar, dan Kota Denpasar misalnya, telah menetapkan pajak hiburan sebesar 40%.

Kemudian, DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar,  dan mandi uap/SPA sebesar 40%. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper