Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Tarif Pajak Hiburan di Jakarta Sebelum Naik ke 40%

DKI Jakarta telah menetapkan besaran pajak hiburan per 5 Januari 2024 sebesar 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – DKI Jakarta telah menetapkan besaran pajak hiburan per 5 Januari 2024 sebesar 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Mengacu ketentuan pajak hiburan di wilayah DKI Jakarta sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 3/2015, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa dipatok sebesar 35%. 

Sementara tarif untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. 

Berdasarkan belied terbaru, yakni Perda No. 1/2024 tentang Pajak Hiburan, hanya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dipatok tarif pajaknya menjadi 40%. 

Pada dasarnya, tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10%. 

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% [empat puluh persen],” tulis ayat (1) Pasal 53 beleid tersebut. 

Artinya, tarif untuk mandi uap/spa mengalami kenaikan 5%. Sementara tarif pajak untuk hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar naik sebesar 15%. 

Di sisi lain, terdapat pengecualian pajak jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran, dan kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.

Berikut tarif bagi pajak hiburan yang dipungut di wilayah DKI Jakarta sebelum naik 40% (Perda No. 3/2015): 

Jenis Kesenian dan Hiburan  Tarif (%)
pertunjukan film di bioskop  10
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas lokas/tradisional 0
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas nasional 5
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional 15
kontes kecantikan yang berkelas lokal/tradisional  0
kontes kecantikan yang berkelas nasional 5
kontes kecantikan yang berkelas internasional 15
pameran bersifat non komersial 0
pameran bersifat komersial 10
diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya  25
sirkus, akrobat, dan sulap berkelas lokal/tradisional 0
sirkus, akrobat, dan sulap berkelas nasional dan internasional 10
permainan biliar bowling  10
pacuan kuda berkelas lokal/tradisional 0
pacuan kuda berkelas nasional dan internasional 15
pacuan kendaraan bermotor 15
permainan ketangkasan 10
panti pijat, mandi uap, dan spa 35
refleksi dan pusat kebugaran/fitness center 10
pertandingan olahraga berkelas lokal/tradisional 0
pertandingan olahraga berkelas  nasional 5
pertandingan olahraga berkelas internasional 15

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper