Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75% yang mulai diberlakukan per Januari 2024.
Hal ini pun menimbulkan kritik tajam dari beberapa kalangan. Misalnya saja Hotman Paris dan Inul Daratista.
Keduanya kompak menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah menarik pajak hiburan yang dinilai terlalu tinggi.
"Apa ini benar!? Pajak 40%? Mulai berlaku Januari 2024? Super tinggi? Ini mau matikan usaha? Ayok pelaku usaha teriak," tulis Hotman dalam unggahan Instagramnya, Sabtu (6/1).
Inul Daratista juga menuliskan keluh kesahnya di Twitter hingga menjadi trending topik. Ia pun dua kali mention Sandiaga Uno untuk membantu para pemilik usaha hiburan menyuarakan aspirasi.
Adapun merujuk pada pasal 55 No.1/2022 yang masuk dalam subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan adalah:
Baca Juga
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi;
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
Perbandingan Pajak Hiburan Indonesia dengan Negara Lain
Malaysia
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia justru hendak menurunkan pajak hiburan dari 25% menjadi 10%. Hal ini disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim pada beberapa waktu lalu.
Pihaknya mengatakan telah mengumumkan bahwa pajak hiburan dikurangi dari 25% menjadi 10% untuk pertunjukan internasional, dengan pengecualian penuh untuk artis lokal.
Thailand
Sama seperti Malaysia, Thailand juga hendak menurunkan pajak hiburan hingga hanya 5% demi menarik wisatawan. Aturan ini ditetapkan awal tahun 2024 lalu.
Dilansir dari Eturbo News, juru bicara pemerintah Chai Wacharonke mengkonfirmasi keputusan tersebut, menyoroti pemotongan pajak anggur dari 10% menjadi 5% dan penghapusan pajak minuman beralkohol, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10%.
Selain itu, pajak cukai untuk tempat hiburan akan dikurangi setengahnya dari 10% menjadi 5%.
Namun penyesuaian pajak ini bersifat sementara dan akan berakhir pada akhir tahun ini, menurut pernyataan Wacharonke.
Singapura
Kemudian untuk Singapura, melansir dari Inland Revenue Authority of Singapore, para penghibur di negara tersebut hanya perlu membayar 15% atas penghasilan kena pajak dari layanan yang dilakukan di Singapura.
Di Singapura, membayar pajak yang dipotong paling lambat tanggal 15 bulan kedua sejak tanggal pembayaran kepada penghibur umum bukan penduduk.