Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Hiburan RI Naik Jadi 40% - 75% saat Thailand Turun 5%

Pajak hiburan RI yang mencapai 40% hingga 75% viral dan jadi perbincangan. Ini berbeda dengan apa yang sempat dilakukan oleh Thailand.
Destinasi wisata di Thailand
Destinasi wisata di Thailand

Bisnis.com, JAKARTA - Pajak hiburan RI yang mencapai 40% hingga 75% viral dan jadi perbincangan. Ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Thailand awal tahun 2024 ini.

Seperti diketahui, pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.  

“Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,” bunyi pasal 58 ayat 1. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). 

Peraturan tersebut membuat geger, salah satu pengusaha dan artis kenamaan tanah air, Inul Daratista pun protes. Inul meminta pemerintah untuk membedakan perizinan dan aturan pajak untuk karaoke keluarga dan diskotek atau kelab malam.

Selain itu, pengacara kenamaan Hotman Paris menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak hiburan yang signifikan, yang berkisar antara 40 persen hingga 75 persen.

Ia mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menunda pemberlakuan tarif pajak tersebut.

“Ini pajak tertinggi di dunia, dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak. Selain perusahaan hiburan harus membayar pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen, mereka juga harus membayar pajak penghasilan badan sebesar 22 persen. pengusaha tidak akan bangkrut, Pak?” kata Hotman Paris dalam postingan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Mengacu pada alasan ini, muncul kekhawatiran adanya penurunan pariwisata di sejumlah daerah wisata di Indonesia.

Ditakutkan, pariwisata Indonesia akan kalah dengan beberapa negara lainnya seperti Singapura dan Thailand yang menetapkan pajak hiburan lebih rendah dari Indonesia.

Dilansir dari Inland Revenue Authority of Singapore, para penghibur di negara tersebut hanya perlu membayar 15% atas penghasilan kena pajak dari layanan yang dilakukan di Singapura.

Di Singapura, membayar pajak yang dipotong paling lambat tanggal 15 bulan kedua sejak tanggal pembayaran kepada penghibur umum bukan penduduk. 

Thailand menurunkan pajak hiburan hingga 5%

Di sisi lain, Thailand bahkan menurunkan pajak hiburan hanya 5% demi menarik wisatawan. Aturan ini ditetapkan awal tahun 2024 lalu.

Dilansir dari Eturbo News, juru bicara pemerintah Chai Wacharonke mengkonfirmasi keputusan tersebut, menyoroti pemotongan pajak anggur dari 10% menjadi 5% dan penghapusan pajak minuman beralkohol, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10%. 

Selain itu, pajak cukai untuk tempat hiburan akan dikurangi setengahnya dari 10% menjadi 5%.

Namun, penyesuaian pajak ini bersifat sementara dan akan berakhir pada akhir tahun ini, menurut pernyataan Wacharonke.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper