Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Hiburan yang Kurang Menghibur Inul hingga Hotman Paris

Pajak hiburan yang ditetapkan pemerintah menuai kritikan dari Inul Daratista dan Hotman Paris. Keduanya keberatan dengan kebijakan tersebut.
Ilustrasi tempat karaoke keluarga
Ilustrasi tempat karaoke keluarga

Bisnis.com, JAKARTA - Pajak hiburan yang ditetapkan pemerintah menuai kritikan dari sejumlah pesohor pemilik tempat hiburan seperti Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris

Perlu diketahui, pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.  

“Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,” bunyi pasal 58 ayat 1. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). 

Mengenai hal itu, Inul meminta pemerintah untuk membedakan perizinan dan aturan pajak untuk karaoke keluarga dan diskotek atau kelab malam.

Bukan tanpa alasan. Inul mengungkapkan, antara karaoke keluarga dan kelab malam dari sisi pendapatan sangat jauh berbeda. Apalagi, kelab malam meraup untung besar lantaran menjual minuman beralkohol hingga live music.

“Income tidak segede club malam. Ada LC-miras-VIP karaoke-Live music dll. Pendapatan mereka 1000x lipat gedenya daripada usaha saya,” jelas Inul melalui unggahan Instagramnya, dikutip Minggu (14/1/2024).

Mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki), Inul meminta Sandiaga untuk langsung datang melihat kondisi tempat karaoke saat ini. Jangan sampai, lanjut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah justru mematikan pengusaha yang tengah berupaya untuk membiayai para pekerjanya.

Wanita berusia 44 tahun itu juga mengaku sempat merumahkan sejumlah karyawannya pada masa pandemi Covid-19 karena tak sanggup membayar. Dia khawatir, adanya kenaikan pajak hingga 75% dapat membuat para pengusaha karaoke gulung tikar hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5.000 orang karyawan saya juga pastinya nggak bisa kerja untuk kasih makan keluarganya, belum lagi teman-teman saya yang lain ditotal malah ribuan pengangguran yang terjadi..” jelasnya

Tak cuma berimbas kepada pengusaha karaoke dan karyawannya. Inul menyebut, tutupnya sejumlah tempat karaoke juga berdampak negatif terhadap komponis atau pencipta lagu hingga penyanyi, lantaran tidak mendapat royalti dari tempat karaoke.

“Coba pajak hiburan cuma 20% masih wajar kita pengusaha hiburan juga bisa nafas. Bayar royalti - bayar maintenance dan lain-lain sewa tempat apa semua nggak dipikirin tah,” ujar Inul. 

Pengacara kondang sekaligus pebisnis Hotman Paris juga kaget melihat surat edaran untuk pajak jasa kesenian dan hiburan yang naik jadi 40 persen. 

Melalui akun instagramnya dia mengunggah foto surat edaran dan melingkari bagian pajak untuk Jasa Kegiatan dan Hiburan menjadi 40 persen. 

Dalam unggahannya itu tertulis jika khusus tarif PBJT atas hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa  ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakk," ujarnya dalam unggahan tersebut, Sabtu (6/1/2024). 

Berdasarkan penelusuran bisnis, surat edaran tersebut ditujukan untuk pajak daerah di Bali. Pajak Daerah akan berlaku mulai 1 Februari 2024. Sementara untuk pelaporan pajak untuk masa Desember 2023 yang dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2024 masih menggunakan tarif lama. 

Tarif untuk jasa seni dan hiburan, khususnya untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik 15 persen.

Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, juga menurunkan pajak parkir diturunkan dari 25-30 persen menjadi 10 persen. 

Hotman Paris sendiri memiliki sejumlah bisnis di Bali. Salah satunya The Cliff Hotman paris VI Pandawa di Uluwatu, Bali. 

Dia juga memiliki beach club, Atlas Beach Fest yang terletak di kawasan Canggu, Kuta Utara, bali. 

Sebelumnya, Sandiaga menyebut bahwa hadirnya UU No.1/2022 justru memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan mematikan usaha industri jasa hiburan. Mantan Wakil  Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, pemerintah akan terus menyosialisasikan regulasi tersebut.

“Jangan khawatir para pelaku tetap akan kita akan fasilitasi,” kata Sandi dalam konferensi pers, dikutip Kamis (11/1/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper