Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menparekraf Minta Pelaku Usaha Tak Khawatirkan Pajak Hiburan 40%

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno memastikan pajak hiburan minimal 40% tak akan mematikan usaha industri jasa hiburan, utamanya industri spa.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/11/2023). / BISNIS-Ni Luh Anggela
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/11/2023). / BISNIS-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan pajak hiburan yang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tak akan mematikan usaha industri jasa hiburan, utamanya industri spa.

Sandi menyebut, adanya beleid itu justru memberdayakan dan memberikan kesejahteraan bagi industri tersebut.

“Jangan khawatir para pelaku tetap akan kita akan fasilitasi,” kata Sandi dalam konferensi pers, dikutip Kamis (11/1/2024).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, pemerintah akan terus menyosialisasikan aturan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa industri spa bukan termasuk dalam kategori hiburan, melainkan wellness.

“Program spa sudah lewat program wellness and sports tourism,” tegasnya.

Sementara itu, Kadispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut telah bertemu dengan asosiasi spa di Bali. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi keberatan lantaran spa dimasukkan dalam kategori hiburan. 

“Logikanya kalau spa masuk ke dalam kategori hiburan berarti saudara kami yang kerja di spa sebagai penghibur. Padahal spa di Bali adalah spa yang berdasarkan kearifan lokal,” ujar Tjok, menirukan keluhan asosiasi SPA.

Asosiasi juga merasa pengenaan pajak maksimal 75% dapat memengaruhi beban pajak dan keuangan perusahaan di industri spa. Terhadap keluhan tersebut, Tjok telah melapor dan menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur Bali.

Perlu diketahui, pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

“Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,” bunyi pasal 58 ayat 1, dikutip Kamis (11/1/2024).

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, pemerintah akan mengenakan pajak hiburan maksimal 75%, sedangkan pemda Bali dalam drafnya mengenakan pajak hiburan maksimal 75% untuk Gianyar dan Badung. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper