Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%, Ini Alasannya

Pengamat menilai jika pemerintah ingin menaikkan pajak hiburan, waktu yang paling tepat adalah pada 2026. Berikut ini alasannya.
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk menunda penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk spa di kisaran 40% hingga 75%, di tengah pemulihan industri pariwisata pascapandemi Covid-19.

Pakar Strategi Pariwisata Indonesia, Taufan Rahmadi, menyampaikan, meski penerapan pajak hiburan berdampak positif yakni menambah pendapatan pemerintah, tapi minat wisatawan mancanegara ke Indonesia dikhawatirkan menurun akibat biaya liburan yang besar. Belum lagi biaya tiket wisata di Indonesia yang mahal.

“Kebijakan ini belum terlalu urgent untuk diterapkan di saat para pelaku industri pariwisata baru saja bangkit dari dampak pandemi Covid-19,” kata Taufan kepada Bisnis, Kamis (11/1/2024).

Alih-alih menerapkan kebijakan anyar tersebut, pemerintah diminta untuk mensosialisasikan regulasi tersebut kepada pelaku usaha di sektor terkait.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika pemerintah ingin menaikkan pajak hiburan, waktu yang paling tepat adalah pada 2026 atau di saat kondisi pariwisata sudah kembali normal, sesuai dengan prediksi Organisasi Pariwisata Dunia (United Nation World Tourism Organization/UNWTO).

Pemerintah melalui Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

“Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,” bunyi pasal 58 ayat 1, dikutip Kamis (11/1/2024).

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Sementara, tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan paling tinggi sebesar 3% dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan paling tinggi 1,5%.

Adapun, tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dalam draft rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, pemerintah akan mengenakan pajak hiburan maksimal 75%, sedangkan pemda Bali dalam draftnya mengenakan pajak hiburan maksimal 75% untuk Gianyar dan Badung. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper