Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Cuma Hotman Paris, Inul Daratista Syok Pajak Hiburan Naik hingga 75%

Pemilik tempat karaoke Inul Vizta Inul Daratista kaget dengan adanya kenaikan pajak hiburan maksimal 75%, sama seperti yang dirasakan Hotman Paris.
Tempat karaoke Inul Vizta/
Tempat karaoke Inul Vizta/

Bisnis.com, JAKARTA - Pedangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista dibuat kaget dengan adanya kenaikan pajak hiburan maksimal 75%, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui media sosial X.com, Inul Daratista mengaku keberatan dengan adanya kenaikan pajak hiburan 40%-75%.

“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40%-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!” tulis Inul melalui platform X.com, dikutip Minggu (14/1/2024).

Kemudian, pada postingan berbeda pedangdut berusia 44 tahun itu juga membagikan situasi di salah satu outlet karaokenya. Dalam video berdurasi 5 menit itu, suasana tempat karaoke nampak sepi.

Bahkan, menurut pengakuan Inul hanya sekitar dua hingga tiga ruangan yang terisi, padahal hari itu merupakan hari Sabtu (13/1/2024). 

“Kita lihat kondisi karaoke saya sekarang. Ini hari Sabtu, kita lihat kondisinya sepi, tamunya juga tidak banyak, dan pajak yang ada di sini aja udah 25%,” jelas Inul dalam videonya. 

Menurut salah satu pegawainya, sudah banyak pelanggan yang mengeluhkan ketika pajak dinaikkan menjadi 25%. Mereka khawatir, kondisi serupa juga akan terjadi jika pajak kembali dinaikkan di kisaran 40%-75%.

“Pajak 25% aja banyak tamu yang komplain gimana nanti kalau pajak naik 70% kita pasti lebih banyak komplain lagi,” ungkap salah satu pegawainya.

Oleh karena itu, dalam unggahannya, Inul meminta pemerintah untuk mengkaji kembali UU No. 1/2022. Sebab jika kebijakan ini tak dikaji ulang, dia khawatir akan ada pengurangan karyawan akibat tak mampu lagi membayar karyawannya. 

“Jadi buat pak Menteri [Sandiaga Uno], Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena ketika bapak naikan pajak banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi,” ujarnya.

Respons serupa juga sempat ditunjukkan oleh pengacara kondang sekaligus pebisnis Hotman Paris. Melalui akun Instagramnya, Hotman mengunggah foto surat edaran dan melingkari bagian pajak untuk Jasa Kegiatan dan Hiburan menjadi 40 persen.  

Dalam unggahannya itu tertulis jika khusus tarif PBJT atas hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakk," ujarnya dalam unggahan tersebut, Sabtu (6/1/2024).

Perlu diketahui, pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. 

“Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,” bunyi pasal 58 ayat 1.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper