Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Pajak Hiburan RI 40-75%, Singapura Cuma 15%

Naiknya pajak hiburan di RI menjadi 40-75 % menjadi perbincangan di kalangan artis dan pesohor tanah air.
Patung Merlion berdiri di depan gedung-gedung pencakar langit di Singapura, Selasa (24/3/2020)./Bloomberg-Wei Leng Tay
Patung Merlion berdiri di depan gedung-gedung pencakar langit di Singapura, Selasa (24/3/2020)./Bloomberg-Wei Leng Tay

Bisnis.com, JAKARTA - Naiknya pajak hiburan di RI menjadi 40-75 % menjadi perbincangan di kalangan artis dan pesohor tanah air.

Pajak hiburan yang mencapai paling rendah 40% ini sempat diprotes Hotman Paris via akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Dalam unggahan tersebut, Hotman menganggap pungutan pajak 40% terlalu tinggi dan bisa mematikan usaha.

Pengacara kondang Indonesia itu bahkan mengajak para pelaku hiburan lain untuk memprotes hal tersebut.

"Apa ini benar!? Pajak 40%? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk," tulis Hotman dalam unggahannya, Sabtu (6/1)

Merujuk pada pasal 55 No.1/2022 yang masuk dalam subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan adalah:

a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi;
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa

Perbandingan dengan pajak hiburan di Singapura

Dilansir dari Inland Revenue Authority of Singapore, para penghibur di negara tersebut hanya perlu membayar 15% atas penghasilan kena pajak dari layanan yang dilakukan di Singapura.

Di Singapura, membayar pajak yang dipotong paling lambat tanggal 15 bulan kedua sejak tanggal pembayaran kepada penghibur umum bukan penduduk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper