Dia menyebut, salah satu negara asal pabrik kereta tersebut adalah Jepang. Namun, dirinya enggan menyebutkan negara-negara lain yang menjadi opsi untuk impor KRL ini.
Asdo melanjutkan, selain kecocokan dengan prasarana dan spesifikasi teknis, impor KRL tersebut juga mempertimbangkan aspek anggaran. Hal tersebut karena upaya impor ini didukung oleh pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN) yang rencananya akan dikucurkan pada tahun ini.
Asdo mengatakan pihaknya menargetkan 3 rangkaian kereta impor tersebut sudah diterima oleh KAI Commuter pada tahun ini sehingga dapat dioperasikan untuk melayani pelanggan.
Adapun, KAI Commuter juga melanjutkan proses retrofit armada kereta eksisting yang akan dilakukan oleh PT Industri Kereta Api (Persero) atau Inka. Rencananya, sebanyak 4 trainset akan dikirimkan ke Inka secara bertahap pada tahun ini.
“Rencananya kita kirim 2 trainset Februari 2024, kemudian 2 lagi pada pertengahan tahun ini juga,” jelas Asdo.
KAI Commuter telah menandatangani kontrak dengan Inka untuk pengadaan 16 rangkaian kereta (trainset) baru dalam rangka penambahan kapasitas yang akan dikirimkan secara bertahap pada periode 2025-2026.
Baca Juga
Namun, di sisi lain, KAI Commuter menyebut adanya potensi kenaikan tarif layanan KRL Jabodetabek. Terlebih, tarif belum ada perubahan sejak 2016.
Meski demikian, Asdo enggan memperinci secara detail kapan penyesuaian tarif itu akan dilakukan.
"Kalau ditanya apakah ada kenaikan, nanti ada. Tapi, tunggu tanggal mainnya," ujar Asdo.
Asdo melanjutkan, KAI Commuter merupakan perusahaan yang mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk mengoperasikan layanan kereta Commuterline. Artinya, seluruh biaya operasional KAI Commuter ditanggung oleh pemerintah melalui skema public service obligation atau PSO.
Dia mengatakan, skema PSO yang digunakan pada KAI Commuter adalah biaya operasi seperti bahan bakar, perawatan sarana dan prasarana, pembayaran awak atau karyawan dan lainnya ditambah dengan margin sebesar 10%.
Adapun, besaran tarif KRL Jabodetabek yang berlaku saat ini adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 354/2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
Pada Keputusan Menteri tersebut, besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.