Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Kenaikan Cukai Rokok 2024 Bisa Kerek Inflasi

Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksi kenaikan cukai rokok 2024 bisa mengerek laju inflasi.
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melihat adanya kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2024 berpotensi mendorong inflasi secara bertahap di sepanjang tahun ini. 

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar menyampaikan berdasarkan data historis untuk inflasi rokok, umumnya inflasi yang terjadi bertahap setelah adanya kenaikan tarif. 

Meski demikian, dia menilai kebijakan penaikan cukai rokok tidak serta merta langsung mendorong inflasi pada rokok walaupun aturan tersebut berlaku per 1 Januari 2024. 

“Kenaikan cukai rokok itu, termasuk untuk rokok elektrik, diduga akan memberi andil inflasi pada bulan-bulan berikutnya yang kemungkinan pada Januari atau bulan berikutnya secara bertahap,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (2/1/2024).  

Berdasarkan data BPS, komoditas rokok menjadi salah satu kontributor besar dalam kinerja inflasi Indonesia. Dalam inflasi tahunan Desember 2023 sebesar 2,61%, komoditas rokok kretek filter menjelaskan 0,17% dari realisasi tersebut. 

Sementara jika diperinci berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahunan terbesar terjadi di kelompok makanan minuman dan tembakau yaitu sebesar 6,18% dengan andil 1,6% terhadap inflasi umum. 

Selain rokok kretek filter, lomoditas yang memebrikan inflasi kelompok ini adalah beras dengan andil 0,53%, cabai merah 0,24%, cabai rawit andil 0,1%, dan bawang putih yang memberikan andil 0,08%. 

Sementara itu, pada 2022 lalu pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024.  

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. 

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper