Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Core Kritisi Efektivitas Cukai Rokok, Negara Untung atau Buntung?

Cukai rokok dinilai tidak lagi bertujuan menekan konsumsi, melainkan hanya memicu peredaran produk rokok ilegal.
Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA- Efektivitas penerapan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok kembali dipertanyakan lantaran dinilai tidak sesuai dengan tujuan awalnya yakni menekan konsumsi rokok dan optimalisasi penerimaan negara. 

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Ahmad Akbar Susamto mengatakan dari segi konsumsi, CHT hanya akan membuat masyarakat beralih ke jenis rokok yang lebih murah. Bahkan, kemunculan rokok ilegal semakin marak. 

"Kalau dilihat dari konsumsi rokok itu terus meningkat, prevelensi rokok juga terus meningkat. Jadi, kenapa kok tidak efektif? Menurut saya, dari awal cukai itu tidak untuk menghentikan konsumsi rokok," kata Akbar kepada Bisnis, Rabu (20/12/2023).

Dalam Undang-undang (UU) No. 39/2007 tentang Cukai disebutkan bahwa tujuan pemerintah menerapkan cukai rokk yakni untuk mengendalikan konsumsi rokok yang sekaligus menjadi sumber pendapatan negara. 

Namun, dalam penerapannya, CHT justru dominan dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan, alih-alih menjadi instrumen untuk mengatasi konsumsi rokok itu sendiri. 

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai rokok pada Januari-Oktober 2023 turun 4,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun, penerimaan CHT periode ini mencapai Rp163,2 triliun. 

"Pemerintah sendiri pun ambigu, kalau mau serius mengendalikan konsumsi rokok ya seharusnya tidak hanya berputar-putar tentang cukai saja," ujarnya.

Di sisi lain, Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet tidak memungkiri bahwa terjadi pengurangan jumlah orang yang merokok di Indonesia. Hal ini dikutipnya dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2022.

Adapun, dalam riset tersebut menunjukkan bahwa persentase orang yang merokok di usia 15 tahun ke atas menurun dari 33,8% pada 2018 menjadi 30,8% pada 2022. 

"Apalagi kita tahu bahwa upaya dalam menaikkan cukai rokok juga telah dilakukan pemerintah dalam 5 tahun terakhir, sekali lagi upaya ini tidak terlepas dalam mengurangi dampak eksternalitas negatif dari konsumsi rokok itu sendiri," tuturnya.

Sementara itu, dia menilai kenaikan CHT sebesar 10% pada tahun 2024 akan berdampak signifikan terhadap indsutri tembakau. Hal ini mengingat besaran cukai yang juga melonjak sejak awal tahun 2023. 

Menurut Yusuf, cukai rokok memicu kenaikan harga yang berujung pada turunnya permintaan, sehingga pasar industri tembakau akan menyusut dan kompetisi antar pemain semakin menguat. 

"Tekanan terhadap profitabilitas pun menjadi lebih kuat. Meskipun harga yang lebih tinggi mungkin bisa mengimbangi sebagian dari volume penjualan yang berkurang, kenaikan cukai yang signifikan akan mereduksi keuntungan secara keseluruhan," terangnya. 

Kini, industri hasil tembakau dihadapkan pada tantangan untuk memangkas biaya yang akan berpengaruh pada kualitas produk, inovasi, strategi pemasaran yang akhirnya membatasi daya saing. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper