Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Naik 10%, Pengusaha Minta Pemberantasan Rokok Ilegal Diperketat

Pemerintah diminta memberantas produksi rokok ilegal seiring dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2024.
Pekerja memeriksa rokok yang diproduksi di pabrik di Inggris. - Bloomberg/Chris Ratcliffe
Pekerja memeriksa rokok yang diproduksi di pabrik di Inggris. - Bloomberg/Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mewanti-wanti pemerintah untuk lebih serius dalam mengatasi produksi dan perdagangan rokok ilegal yang semakin banjir di pasar.

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengatakan pemberantasan mesin-mesin produksi rokok ilegal harus diperketat seiring dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2024.

"Saat ini pemerintah belum serius, karena belum ada pemidanaan terhadap produsen rokok ilegal. Belum ada juga mesin-mesin rokok yang disita dan dimusnahkan," kata Benny kepada Bisnis, dikutip Selasa (19/12/2023).

Benny menjelaskan, cukai rokok yang tinggi dan semakin ketatnya regulasi tembakau saat ini telah memicu pertumbuhan rokok ilegal. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi industri rokok nasional.

Di tengah daya beli yang lesu, konsumen kini lebih memilih rokok yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. Dalam hal ini, dia menuturkan, pelaku usaha terpaksa untuk menaikkan harga jual karena cukai yang tinggi.

Khususnya, produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang akan mengalami penurunan dikarenakan harga yang cukup kompetitif. Sementara itu, sigaret kretek tangan (SKT) diperkirakan tetap akan mengalami pertumbuhan.

"Total produksi rokok akan mengalami peburunan lagi seperti tahun 2023. Hanya Sigaret Kretek Tangan yang mengalami pertumbuhan. Sedangkan produksi Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin cenderung mengalami penurunan," ujarnya.

Dia pun mengungkap fenomena rokok ilegal yang lebih murah karena tidak membayar cukai. Konsumen yang mencari produk rokok murah pun beralih ke rokok ilegal.

Kehadiran rokok ilegal ini memangkas pangsa pasar rokok legal, sehingga produksi rokok legal pun mengalami penurunan signifikan.

"Produksi rokok legal turun, tetapi konsumsi perokok belum tentu turun, karena mereka downgrading turun ke level yang lebih murah, bahkan ke level yang ilegal," jelasnya.

Lebih lanjut, Benny menggambarkan kontraksi kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) yang tercerminkan dari pembelian cukai. Dia mencatat pembelian cukai pada semester I/2023 sebesar Rp139,4 miliar atau turun 9% dari Rp153,1 miliar pada semester I/2022.

"Sudah barang tentu kenaikan cukai 10% kami anggap ketinggian ditengah ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih belum pulih," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati dan menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper