Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mulai memberlakukan tarif impor terhadap sejumlah negara mitra dagangnya hari ini, Kamis (7/8/2025), waktu AS.
Kebijakan ini tertuang dalam lembar fakta yang dirilis Gedung Putih pada Jumat pekan lalu (1/8/2025). Dokumen tersebut mencantumkan daftar negara yang dikenai tarif, termasuk yang telah maupun yang belum mencapai kesepakatan dagang dengan Washington.
Tarif revisi dijadwalkan berlaku tujuh hari sejak pengumuman, memberikan ruang bagi otoritas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk menyelesaikan penyesuaian teknis dalam mekanisme pemungutan bea masuk.
“Dengan menetapkan tarif terhadap negara-negara yang tidak menjalankan perdagangan secara timbal balik, Presiden Trump berupaya memperkuat basis manufaktur dalam negeri sekaligus melindungi industri strategis Amerika,” demikian pernyataan resmi dalam dokumen tersebut seperti dilansir Bloomberg.
Berikut ini daftar tarif Trump terhadap sejumlah mitra dagang dan produk-produk impor tertentu:
Tarif Berdasarkan Negara:
Baca Juga
- Afghanistan – 15%
- Aljazair – 30%
- Angola – 15%
- Bangladesh – 20%
- Bolivia – 15%
- Bosnia & Herzegovina – 30%
- Botswana – 15%
- Brasil – 50% (tarif lebih rendah untuk sektor pesawat, energi, dan jus jeruk)
- Brunei – 25%
- Kamboja – 19%
- Kamerun – 15%
- Kanada – 10% untuk energi, 35% untuk produk lain di luar perjanjian USMCA
- Chad – 15%
- China – 30%, ditambah tarif tambahan; masa tenggang berakhir 12 Agustus
- Kosta Rika – 15%
- Pantai Gading (Côte d’Ivoire) – 15%
- Republik Demokratik Kongo – 15%
- Ekuador – 15%
- Guinea Khatulistiwa – 15%
- Uni Eropa – 15% untuk mayoritas produk
- Kepulauan Falkland – 10%
- Fiji – 15%
- Ghana – 15%
- Guyana – 15%
- Islandia – 15%
- India – 25%, ancaman tambahan 25% berlaku mulai 28 Agustus
- Indonesia – 19%
- Irak – 35%
- Israel – 15%
- Jepang – 15%
- Yordania – 15%
- Kazakhstan – 25%
- Laos – 40%
- Lesotho – 15%
- Libya – 30%
- Liechtenstein – 15%
- Madagaskar – 15%
- Malawi – 15%
- Malaysia – 19%
- Mauritius – 15%
- Meksiko – 25% untuk produk di luar cakupan USMCA
- Moldova – 25%
- Mozambik – 15%
- Myanmar – 40%
- Namibia – 15%
- Nauru – 15%
- Selandia Baru – 15%
- Nikaragua – 18%
- Nigeria – 15%
- Makedonia Utara – 15%
- Norwegia – 15%
- Pakistan – 19%
- Papua Nugini – 15%
- Filipina – 19%
- Serbia – 35%
- Afrika Selatan – 30%
- Korea Selatan – 15%
- Sri Lanka – 20%
- Swiss – 39%
- Suriah – 41%
- Taiwan – 20%
- Thailand – 19%
- Trinidad dan Tobago – 15%
- Tunisia – 25%
- Turki – 15%
- Uganda – 15%
- Inggris – 10% (sebagian impor otomotif dan logam dikecualikan dari tarif tinggi)
- Vanuatu – 15%
- Vietnam – 20% untuk produk tertentu, 40% untuk barang transhipment dari negara ketiga
- Zambia – 15%
- Zimbabwe – 15%
Tarif Khusus Berdasarkan Produk:
- Baja dan Aluminium – 50%
- Mobil dan Suku Cadang Otomotif – 25%
- Pipa Tembaga & Produk Setengah Jadi Lainnya – 50%
Tarif yang Diancam Tapi Belum Berlaku:
- Produk farmasi – hingga 200%
- Semikonduktor – 100%
- Film & produksi film – 100%
- Kayu dan bahan bangunan – tarif belum ditentukan
- Mineral kritis – tarif belum ditentukan
- Pesawat & suku cadang mesin udara – tarif belum ditentukan
- Apple iPhone – 25%