Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Naik, Siap-siap Harga Rokok Makin Mahal pada 2024

Harga jual rokok dipastikan kembali melambung seiring dengan kepastian kenaikan cukai 10% pada awal 2024.
Pekerja memegang rokok hasil produksi salah satu pabrik di Inggris. - Bloomberg/Chris Ratcliffe
Pekerja memegang rokok hasil produksi salah satu pabrik di Inggris. - Bloomberg/Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% per 1 Januari 2024 akan membuat harga jual rokok kembali melambung.

Adapun, pada 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati dan menetapkan kenaikan tarif CHT sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, pengenaan tarif cukai 10% akan berdampak pada harga jua yang semakin tinggi hingga penurunan produksi.

"Otomatis harga jual eceran rokok naik, sementara konsumen daya belinya lemah," kata Benny, dikutip Selasa (19/12/2023). 

Tak hanya itu, kenaikan tarif cukai di tengah daya beli yang lesu semakin memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah di tengah masyarakat. Sementara itu, pelaku industri terpaksa untuk menaikkan harga jual.  

Menurut Benny, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk sigaret kretek tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif. 

Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) mengalami penurunan mendalam dari tahun ke tahun sehingga optimalisasi penjualan diarahkan ke pangsa ekspor untuk mempertahankan eksistensinya. 

"Dengan kenaikan tarif cukai juga dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan turunnya daya saing industri tembakau," ujarnya. 

Di tengah kekhawatiran industri hasil tembakau (IHT) akan kenaikan cukai, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan 17 juta pita cukai baru dalam rangka menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau.

"Kami sudah mempersiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024, dan ini sesuai dengan pemesanan industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5%—11,75%, SPM I dan II naik sekitar 11%, serta SKT rata-rata 5%.  

Mengacu laporan APBN Kita edisi Desember 2023, penerimaan dari CHT menjadi penerimaan terbesar dari cukai, yakni mencapai Rp188,9 triliun per 12 Desember 2023, dari total Rp256,5 triliun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper