Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Cukai Naik, Alarm Penjualan Rokok Ilegal Makin Marak

Kenaikan tarif cukai di tengah daya beli yang lesu semakin memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah di tengah masyarakat.
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengungkap potensi munculnya rokok ilegal yang semakin marak imbas kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% tahun 2024. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP). 

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan kenaikan tarif cukai di tengah daya beli yang lesu semakin memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah di tengah masyarakat. Sementara, pelaku industri terpaksa untuk menaikkan harga jual. 

"Dengan kenaikan tarif cukai juga dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan turunnya daya saing industri tembakau," kata Benny kepada Bisnis, Selasa (12/12/2023). 

Dia menjelaskan, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif. 

Sementara itu, Singaret Putih Mesin (SPM) mengalami penurunan mendalam dari tahun ke tahun sehingga optimalisasi penjualan diarahkan ke pangsa ekspor untuk mempertahankan eksistensinya.  

"Situasi tahun 2024 diperkirakan tidak jauh dari keadaan tahun 2023. Total produksi rokok akan mengalami penurunan lagi seperti tahun 2023," ungkapnya. 

Khususnya, produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang akan mengalami penurunan dikarenakan harga yang cukup kompetitif.  Sementara itu, sigaret kretek tangan (SKT) diperkirakan tetap akan mengalami pertumbuhan. Sebab, harga jual rokok yang melonjak dan membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah.

Benny menilai peningkatan cukai dan ketatnya regulasi tembakau akan berdampak pada maraknya rokok ilegal yang merupakan ancaman paling serius bagi industri rokok. Hingga saat ini belum melihat adanya keseriusan dari pemerintah dalam menindak produsen rokok ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper