Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) memproyeksikan produksi industri hasil tembakau (IHT) akan kembali turun seiring dengan sentimen kenaikan cukai dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Adapun, aturan pelaksana dari UU No. 17/2023 itu menjadi sentimen negatif lantaran akan memuat pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. RPP itu justru dianggap bakal mengancam keberlangsungan IHT.
Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, kenaikan tarif cukai pada 2024 dan pengetatan regulasi akan menahan pertumbuhan kinerja industri tembakau.
"Situasi tahun 2024 diperkirakan tidak jauh dari keadaan tahun 2023. Total produksi rokok akan mengalami penurunan lagi seperti tahun 2023," kata Benny kepada Bisnis, Selasa (12/12/2023).
Khususnya, produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang akan mengalami penurunan dikarenakan harga yang cukup kompetitif.
Sementara itu, sigaret kretek tangan (SKT) diperkirakan tetap akan mengalami pertumbuhan. Sebab, harga jual rokok yang melonjak dan membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah.
Baca Juga
"Dengan kenaikan tarif cukai juga dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan turunnya daya saing industri tembakau," tuturnya.
Benny menuturkan, pelaku usaha dalam kondisi ini tidak banyak pilihan strategi yang dapat dilakukan. Untuk itu, strategi peningkatan ekspor yang masih menjadi pilihan utama, khususnya untuk produsen sigaret putih mesin.
Tak hanya penurunan produksi rokok, Benny menilai peningkatan cukai dan ketatnya regulasi tembakau akan berdampak pada maraknya rokok ilegal yang merupakan ancaman paling serius bagi industri rokok.
Lebih lanjut, Benny hingga saat ini belum melihat adanya keseriusan dari pemerintah dalam menindak produsen rokok ilegal.
"Belum ada juga mesin-mesin rokok yang disita dan dimusnahkan. Harapan kami adalah agar pemerintah beserta aparat terkait meningkatkan pemveranrasan dan penindakan rokok ilegal," pungkasnya.