Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) mendesak pemerintah agar mencabut pasal-pasal tembakau yang ada di dalam Rancangan Peraturan Pemeritah (RPP) turunan UU Kesehatan karena dianggap dapat mematikan mata pencaharian pedagang kecil dan ultra mikro.
Wakil Ketua Umum DPP Akrindo, Anang Zunaedi mengatakan pedagang kecil atau ultramikro merasa khawatir dengan munculnya pasal-pasal tentang pengamanan zat adiktif dalam RPP tersebut karena telah mengarah pada berbagai pelarangan terkait produk tembakau.
“Tentu saja Akrindo khawatir karena ketentuan dalam RPP itu ada yang mengatur soal larangan menjual rokok secara eceran, larangan pemajangan produk tembakau, serta larangan menjual produk tembakau melalui platform digital,” katanya, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, peraturan tersebut akan mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultramikro, pedagang tradisional yang selama ini produk industri hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu tumpuan ekonomi.
Dia mengatakan, bahwa sebanyak 84% pedagang merasakan penjualan produk tembakau telah berkontribusi signifikan yakni 50% lebih dari total penjualan barang seluruhnya.
Selain itu, penjualan rokok secara eceran merupakan salah satu komoditas yang perputarannya cepat untuk pemasukan toko, dan pada akhirnya turut mendorong sirkulasi penjualan barang lainnya seperti makanan dan minuman.
Baca Juga
“Rokok adalah produk legal, tapi pengaturannya sangat tidak adil, diskriminatif, kami pedagang seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang. Lalu Jika dilarang memajang produk, lalu bagaimana kami berkomunikasi dengan kosumen bahwa kami menjual rokok?,” katanya.
Anang berharap pemerintah lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan. Saat ini para pedagang kecil, ultramikro, pedagang kelontong pun berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing.
“Ketika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja formal, sektor usaha ini justru tetap mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan,” imbuhnya.
Adapun Akrindo sendiri merupakan wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel yang didirikan pada 2010. Saat ini anggotanya mencapai 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Jatim.
Dari sisi hulu IHT, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah mengatakan petani tembaku dan komunitas pertembakauan Madura telah sepakat mendatangani petisi petani menolak RPP Kesehatan pada 19 November 2023.
“Petisi ini adalah bentuk perjuangan petani tembakau menjaga keberlangsungan mata pencaharian mereka. Karena selama ini kami tidak diberi ruang, komoditas kami mau dimatikan lewat pasal-pasal pengamanan zat adiktif di RPP Kesehatan yang sangat menekan,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto menjelaskan, tembakau selama ini menjadi andalan perekonomian masyarakat Madura dan telah berkontribusi bagi penerimaan negara.
“Eksistensi tembakau Madura sudah menyumbang 60% dari total hasil tembakau Jatim, lalu Jatim menjadi penyumbang 60% total kebutuhan tembakau nasional,” katanya.
Dia mengatakan komoditas tembakau yang ditanam petani Pamekasan merupakan jenis tanaman tembakau Prancak-95, yakni varian unggul tembakau dengan masa tanam lebih singkat dengan biaya produksi yang juga lebih efisien. Sedangkan luas areal tanaman tembakau di Kabupaten Pamekasan yang tersebar di 13 kecamatan mencapai sekitar 40.000 ha.