Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Buka Suara Soal Polemik Pasal Tembakau di RPP UU Kesehatan

Anggota DPR buka suara soal polemik pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah Undang-Undang (RPP UU) Kesehatan.
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur di Desa Banyuresmi, Sukasari, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6/2022). Bisnis/Rachman
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur di Desa Banyuresmi, Sukasari, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR berharap pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah Undang-Undang (RPP UU) Kesehatan bisa dicabut.

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan industri tembakau berkontribusi terhadap penerimaan negara dari cukai yang naik tiap tahun. Pada 2022, setoran cukai hasil tembakau mencapai Rp218 triliun dan tahun ini ditargetkan mencapai Rp232,5 triliun.

"Ya, saya kira Presiden Jokowi perlu turun tangan membenahi salah kaprah ini," kata Firman, dikutip Senin (11/12/2023).

Dia menilai kontribusi yang telah diberikan tembakau terhadap keuangan negara tidak sebanding dengan yang didapatkan petani dan pekerja tembakau.

Menurutnya, tembakau memiliki nilai ekonomi dan penerimaan negara dari cukai dan penyerapan tenaga kerja serta menyejahterakan petani tembakau.

Adapun, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadlifah juga sependapat bahwa pasal tembakau seharusnya dikeluarkan dari RPP Kesehatan.

Dia menilai isi RPP Kesehatan memuat banyak larangan bagi produk tembakau, sehingga mberikan kesan bahwa produk tersebut seolah merupakan produk terlarang. Padahal, produk tembakau jelas merupakan produk legal, yang keberadaannya justru mendorong perekonomian negara.

"Kementerian Kesehatan, sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan harusnya lebih melibatkan petani, pekerja, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat di industri tembakau, guna menentukan arah yang tepat tanpa harus ada pihak yang dirugikan," katanya.

Di sisi lain, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Jokowi per Oktober 2023. Isi surat tersebut berupa penolakan sejumlah pasal yang memasukkan tembakau dalam RPP tentang Pelaksana UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

Dalam surat tersebut, asosiasi petani tembakau menyebut pasal-pasal zat adiktif RPP Kesehatan tidak melindungi petani dan pekerja tembakau. Dalam banyak pasal, beleid yang saat ini masih dalam pembahasan itu, cenderung menyakiti hati petani dan pekerja tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper