Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek! Ini Syarat Naik Pesawat untuk Ibu Hamil

Ibu hamil yang ingin melancong dengan menggunakan pesawat terbang wajib memenuhi berbagai persyaratan.
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di apron Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/7/2023). - Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di apron Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/7/2023). - Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA- Ibu hamil yang ingin melancong dengan menggunakan pesawat terbang wajib memenuhi berbagai persyaratan.

Salah satu operator penerbangan, Lion Group, mengingatkan kembali kepada para pelanggan yang dalam keadaan berbadan dua untuk memenuhi persyaratan terbang khusus yang berlaku. 

Danang M. Prihantoro, Corporate Communication Strategic Lion Group pada Sabtu (30/12/2023), mengatakan, persyaratan itu bertujuan menjamin keselamatan dan kenyamanan ibu hamil dan calon bayi selama melakukan perjalanan udara bersama.

Persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil yang harus dipenuhi:

  • 1. Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
  • 2. Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa ibu hamil layak untuk naik pesawat udara. Surat dokter tersebut berlaku 7  hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
  • 3. Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan. 
  • 4. Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
  • 5. Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
  • 6. Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
  • 7. Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
  • 8. Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan atau formulir Informasi medis yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

“Persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil berlaku pada seluruh maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Group dan sesuai dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association,  International Civil Aviation Organization serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para ibu hamil untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan masing-masing saat merencanakan perjalanan, demi faktor keselamatan dan kesehatan.

“Apabila dinyatakan sehat dan aman bepergian menggunakan pesawat udara, untuk memilih kursi yang nyaman, menggunakan sabuk pengaman, minum air yang cukup, dan bergerak secara teratur selama penerbangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper