Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebut adanya potensi dana senilai Rp18 triliun yang dapat digunakan pemerintah daerah (pemda) untuk mengembangkan sarana transportasi massal di wilayahnya.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan, potensi penggunaan dana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Dia menjelaskan, beleid tersebut mengatur kewajiban penggunaan 10% dari pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk perbaikan transportasi umum.
Adapun, ketentuan yang dimaksud tertuang pada pasal 25 ayat 1 yang berbunyi hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf d, dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
“MTI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membantu Kementerian Perhubungan agar 10% dana ini bisa digunakan,” kata Tory dalam konferensi pers di Stasiun KCIC Halim, Rabu (27/12/2023).
Tory menjelaskan, total PKB secara nasional pada tahun lalu adalah sekitar Rp180 triliun. Dengan adanya kewajiban penggunaan 10% tersebut, maka ada sekitar Rp18 triliun yang dapat digunakan untuk mengembangkan sarana transportasi umum di daerah.
Dia melanjutkan, kebijakan alokasi dana tersebut sudah mulai dijalankan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. Tory menuturkan, DPRD Kota Pekanbaru, dengan bantuan MTI Wilayah Riau, berhasil menyusun Perda Angkutan Umum yang mengalokasikan anggaran APBD tahunan sebesar 5% untuk pembiayaan angkutan umum.
Baca Juga
Adapun, Tory juga mengusulkan agar setiap pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah khusus untuk mengalokasikan dana yang dikhususkan untuk pengembangan atau pembangunan transportasi umum.