Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun nontol.
Ruas tol meliputi Lampung dan Sumatra Selatan (Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung), DKI Jakarta - Banten (Jakarta - Tangerang - Merak), Jakarta (Prof DR. Ir Sedyatmo, JORR dan tol dalam kota).
Kemudian Tol DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak, Bekasi - Cawang - Kampung Melayu serta Jakarta - Cikampek). Tol Jawa Barat (Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cileunyi - Cimalaka - Dawuan, Cikampek - Palimanan - Kanci, Jakarta Cikampek II Selatan Segmen Sadang - Bojongmangu serta Bogor Ring Road.
Baca Juga
Selanjutnya tol Jawa Barat - Jawa Tengah, Beberapa tol Jawa Tengah seperti Pejagan hingga Semarang, Krapyak hingga Srondol, Semarang hingga Ngawi, Semarang - Demak, Yogyakarta hingga Klaten. Serta Tol Jawa Timur seperti Surabaya - Gresik, Gempol - Malang dan Probolinggo - Banyuwangi.
Sementara itu untuk ruas jalan nontol yang dilakukan pembatasan angkutan barang seperti di Sumatra Utara meliputi Batas Provinsi Aceh hingga Sei Rampah, Sei Rampah - Tebing Tinggi hingga Batas Riau, Medan - Berastagi, dan Pematang Siantar - Porsea.
Di Jambi dan Sumatra Barat terdapat pembatasan di Jambi - Padang via Sarolangun, Tebo, dan Sengeti kemudian rute Padang Bukittinggi. Kemudian Jambi - Sumsel - Lampung serta via Palembang.
Pada Provinsi Jakarta terdapat pembatasan di Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon dan Merak. Di Banten pembatasan berlaku di Lingkar Selatan Cilegon, Anyer, Labuan, Jalan Raya Merdeka, Jalan Raya Gatsu.
Kemudian terdapat pembatasan di Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon, Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Nagreg hingga Garut, Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon, Bogor - Ciawi hingga Bandung. Kemudian Padalarang - Cimahi, Karawang - Cirebon dan Sukabumi - Banjar.
Di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, pembatasan berlaku pada jalur Cirebon-Brebes. Sementara itu, di Jawa Tengah, terdapat beberapa ruas yang dibatasi, antara lain Solo-Klaten-Yogyakarta, Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak, Semarang-Salatiga-Boyolali-Bawen-Magelang-Yogyakarta, dan Pejagan-Tegal-Purwokerto.
Untuk jalur penghubung antara Jawa Tengah dan Jawa Timur, pembatasan diberlakukan pada rute Solo-Ngawi. Di wilayah Yogyakarta, terdapat empat ruas yang dibatasi, yakni Jogja-Wates, Jogja-Sleman-Magelang, Jogja-Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).
Di Jawa Timur, pembatasan angkutan barang berlaku pada ruas Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember. Sementara itu, di Bali, pembatasan diberlakukan pada rute Denpasar-Gilimanuk.
Di Kalimantan Timur, pembatasan angkutan barang meliputi ruas Palangkaraya-Pulang Pisau-Kapuas-Perbatasan Kalimantan Selatan, Palangka Raya-Sampit-Pangkalan Bun, Buntok-Palangka Raya, Tamiyang Layang-Perbatasan Kalimantan Selatan, serta Sei Hanyo-Kuala Kurun-Bawan-Bukit Liti-Palangkaraya.
16 Hari Terlalu Lama?
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebutkan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran yakni pada 24 Maret-8 April 2025 akan berdampak buruk pada sektor logistik dan ekonomi.
Ketua Forum Logistik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Donny Saragih menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025 memang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran arus mudik serta arus balik.
Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama dari sisi pelaku usaha yang bergantung pada kelancaran logistik.
“Pembatasan selama 16 hari bisa terlalu lama dan berdampak signifikan [buruk] pada sektor logistik serta ekonomi,” kata Donny kepada Bisnis, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Donny menjelaskan jika memang tujuan utama pembatasan adalah kelancaran arus mudik, maka perlu ada solusi kompromi, seperti pengecualian untuk sektor tertentu atau pembatasan bertahap agar dampak ekonomi tidak terlalu besar.
Tawaran Solusi
MTI menyempaikan beberapa solusi yang dapat dilakukan pemerintah untuk memitigasi dampak dari pembatasan angkutan barang tersebut.
Misalnya adalah memberikan pengecualian untuk barang tertentu seperti truk yang mengangkut bahan pangan, obat-obatan, dan barang strategis tetap diizinkan dengan pengaturan jam operasional.
Kedua, memberikan insentif bagi pengusaha. Seperti pengurangan pajak, subsidi tol, atau dukungan operasional setelah periode pembatasan.
Opsi selanjutnya, menjalankan pengaturan bertahap ketimbang melarang operasional angkutan barang berturut-turut selama 16 hari.
"Bisa dilakukan skema ganjil-genap atau pembatasan hanya pada jam-jam tertentu," ujar Donny.
Sementara itu, Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menyebutkan bahwa pihaknya berencana melakukan pengiriman barang lebih awal untuk mengantisipasi pembatasan tersebut.
Kontainer-kontainer sudah dikirim jauh hari sebelumnya sehingga tidak akan menumpuk di pelabuhan.
"Untuk yang ke pelabuhan seharusnya tidak ada masalah, karena sudah kami antisipasi sejak awal," kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, Selasa (11/3/2025).
Namun demikian, Carmelita mengaku, para pengusaha khususnya yang bergerak di bidang kargo berharap agar pihak pelabuhan dapat memberikan insentif berupa diskon atau pembebasan biaya penumpukan selama masa pembatasan operasional truk berlangsung.
"Ini juga sudah kami sampaikan kepada Menteri, dan Menteri langsung menanyakan kepada pihak pelabuhan tentang kemungkinan itu," tambahnya.
Terkait durasi pembatasan selama 16 hari, Carmelita mengakui bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah kepadatan barang masuk secara serentak, terutama jika terjadi pergeseran jadwal mudik akibat penerapan Work From Anywhere (WFA).
Dia menambahkan bahwa pelaksanaan WFA masih bersifat imbauan dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan yang menjalankan operasional seperti bongkar muat kemungkinan tetap berjalan, sementara sebagian pekerja bisa memanfaatkan libur lebih awal.