Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Barang Dibatasi, Pengusaha Berpeluang Dapat Insentif

Kemenhub membuka pintu diskusi dengan pelaku usaha seiring dengan penetapan pembatasan angkutan barang
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandhi saat ditemui di Komplek Senayan, Rabu (6/11/2024).
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandhi saat ditemui di Komplek Senayan, Rabu (6/11/2024).

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi terbuka untuk berdiskusi dengan para pengusaha terkait peluang insentif pada saat pembatasan angkutan barang selama 16 hari Lebaran 2025. 

Menhub Dudy mengatakan saat ini, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pembatasan angkutan barang. Terkait dengan insentif yang diperlukan pengusaha, perlu didiskusikan lagi.

“Kita sudah keluarkan SKB untuk pembatasan angkutan barang. Soal insentif kan itu harus dibicarakan lagi, karena itu bentuknya akan seperti apa. Tapi yang paling penting dari kami adalah menjamin kelancaran dan keselamatan jalan,” kata Dudy di Gedung DPR, Selasa (11/3/2025). 

Pembatasan operasional angkutan barang pada Periode Lebaran 2025 berlangsung selama 16 hari, mulai dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Menhub Dudy mengatakan pembatasan yang lebih lama dibandingkan tahun lalu tersebut dilakukan mengingat adanya potensi Work From Anywhere (WFA). 

Dudy mengatakan terdapat potensi masyarakat akan mudik dan pulang lebih awal yaitu di tanggal 21 Maret, yang juga diproyeksikan menjadi salah satu puncak mudik jika WFA diterapkan. 

“Jadi, itu saja yang menjadi pertimbangan. Mengantisipasi apabila masyarakat mudiknya itu maju,” kata dia. 

Dudy juga mengklaim pihaknya akan terbuka kepada pengusaha terkait diskusi dan kemungkinan adanya insentif yang diperlukan selama pembatasan operasional. 

Sebelumnya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) merespons pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari pada periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. 

Ketua Umum GINSI Subandi mengatakan kebijakan pembatasan tersebut harusnya diimbangi dengan pemberian insentif bagi kargo timbun di pelabuhan selama masa larangan berlangsung.

“Harusnya bukan cuma melarang, tetapi memberikan solusi yang baik dan tidak menimbulkan biaya yang tinggi,” kata Subandi kepada, Senin (10/3/2025).

Subandi menerangkan jika kebijakan pembatasan operasional angkutan barang berpotensi menimbulkan biaya logistik yang lebih tinggi. Padahal, Pemerintah sendiri mengimbau agar biaya logistik tidak naik.

Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Dalam keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama Lebaran akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper