Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Setop Pengerukan Pasir Timah di Kepri, Ini Alasannya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan pasir timah PT EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan pasir timah PT EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP.GT-2.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin, menyampaikan, penghentian sementara dilakukan lantaran terdapat titik koordinat pengerukan yang berada di luar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Pada prinsipnya, setiap orang yang ingin mengelola sedimentasi di laut wajib memiliki PKKPRL,” kata Adin dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Adin menuturkan, pelaku usaha yang telah mengantongi PKKPRL, dapat melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan.

Namun, jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar luasan PKKPRL.

Dari hasil pendalaman terhadap PT EUM selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan penanggung jawab kegiatan penambangan, KKP menemukan bukti kesengajaan pelaku usaha mengabaikan regulasi. 

Pasalnya, kapal terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah, di mana sudah di luar luasan PKKPRL yang dimiliki PT EUM.

PT EUM dalam kegiatan penambangan pasir timah menggunakan kapal isap produksi (KIP) oleh KIP.GT-2 di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, sejak Juli 2023.

PT EUM sebelumnya telah mengantongi dokumen PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023 dengan luas 52,7 hektare. Kendati begitu, PT EUM terpantau melakukan kegiatan penambangan pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 hektare pada Senin (11/12/2023).

Atas pelanggaran tersebut, Ditjen PSDKP telah melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dengan memasang Garis Polsus (Polisi Khusus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pengawas Kelautan) terhadap Kapal KIP.GT-2.

Kapal tersebut saat ini sudah diamankan dan dikawal ke area lego jangkar Perairan Kundur Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Selain itu, PT EUM akan dikenakan denda administratif dengan perhitungan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KKP. 

Adin mengakui, kasus serupa seringkali terjadi di lapangan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

“Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan command center,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper