Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri KKP Soroti Nelayan Tajir Penikmat BBM Subsidi

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono berupaya menekan penyalahgunaan BBM subsidi oleh nelayan tajir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di tambak budidaya udang berbasis kawasan atau BUBK Kebumen, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di tambak budidaya udang berbasis kawasan atau BUBK Kebumen, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan sejumlah upaya untuk mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh oknum nelayan tajir pemilik puluhan kapal.

Trenggono menjelaskan, penerapan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) bisa jadi cara jitu mengurangi penyalahgunaan BBM subsidi di kalangan nelayan. Musababnya, konsep PIT pata mengidentifikasi nelayan yang layak mengakses BBM subsidi.

"PIT itu harus dijalankan dengan baik, karena di dalam PIT itu salah satunya adalah memisahkan antara nelayan pengusaha dan nelayan beneran [nelayan kecil]. Nelayan pengusaha itu yang memiliki tenaga kerja," ujar Trenggono saat ditemui di kawasan Ancol, Kamis (14/12/2023).

Meskipun penyalahgunaan BBM subsidi di kalangan nelayan adalah fakta, Trenggono belum bisa menghitung berapa besar kerugian negara atas tindakan oknum nelayan tersebut.

"Kita belum bisa hitung, tapi selalu tekor," ucapnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (13/12/2023), Menteri KKP Trenggono memberkan banyak nelayan pengusaha yang kerap menyalahgunakan izin daerah untuk dapat mengakses BBM bersubsidi dari pemerintah.

Para oknum nelayan itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaga Berbasis Risiko yang mengatur bahwa kapal penangkap ikan berukuran di bawah 30 gross tonnage (GT) beroperasi sampai dengan 12 mil laut, dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

"Rumahnya di Pondok Indah, di PIK, tapi punya 80 kapal di Ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah. Lalu BBM pakai BBM yang bersubsidi pemerintah, padahal itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5 GT," katanya.

Namun, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur belum dapat diimplementasikan meskipun sudah terbit. Ada faktor yang membuat implementasi beleid tersebut harus tertunda.

"Belum kita jalankan, karena untuk menjalankan aturan ini tentuh butuh perangkat memadai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper